DPR
DISERANG COVID 19
Intermezzo…
INTRO
Akhirnya
Perppu no.1/2020 disyahkan DPR dengan perbandingan 8 fraksi setuju dan 1
menolak. Ini artinya, Perppu tersebut telah sah menjadi undang-undang, dan siap
untuk dijadikan acuan Pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya. Yaitu,
menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan sebagai akibat terjadinya serangan
virus Corona.
Sekedar
untuk diketahui bersama, bahwa kendati sebagian besar fraksi di Komisi Anggaran,
yang ditugaskan membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perppu yang
diajukan Pemerintah, menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang, dalam
pandangan umum singkat mereka beberapa fraksi tetap menaruh keberatan terutama
terhadap hilangnya hak budget yang menjadi ruh kewenangan lembaga legislative dalam
mengendalikan kegiatan Pemerintah.
Bahkan,
dari beberapa media yang kemudian bisa diakses, salah satu anggota fraksi seolah
tidak ingin fraksinya disalahkan
nantinya, .menyampaikan dengan tegas bahwa fraksinya telah menyampaikan minderheidsnota
atau beberapa catatan keberatan terhadap isi undang-undang tersebut.
Di
sisi lain, berbagai kelompok masyarakat, yang dimotori oleh para politisi bekend
dan juga para ahli hukum mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi agar
membatalkan Perppu dimaksud, karena dianggap akan memberikan kewenangan yang
berlebihan kepada para pejabat pengambil keputusan di Pemerintahan yang menjadi
pengelola Keuangan Negara.
Kenyataan
di atas merupakan sebuah fenomena hukum yang sangat menarik untuk diamati dan
dijadikan bahan studi bagi perkembangan masalah hukum di Indonesia, khususnya,
terkait dengan Hukum Tata Negara, dan lebih khusus lagi sebagaimana substansi
Perppu itu sendiri, adalah terkait dengan perkembangan pemikiran tentang Hukum
Keuangan Negara di negara kita.
Keadaan darurat dan Perppu …