Sunday, May 17, 2020


DPR DISERANG COVID 19

Intermezzo…

INTRO

Akhirnya Perppu no.1/2020 disyahkan DPR dengan perbandingan 8 fraksi setuju dan 1 menolak. Ini artinya, Perppu tersebut telah sah menjadi undang-undang, dan siap untuk dijadikan acuan Pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya. Yaitu, menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan sebagai akibat terjadinya serangan virus Corona.

Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa kendati sebagian besar fraksi di Komisi Anggaran, yang ditugaskan membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan Pemerintah, menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang, dalam pandangan umum singkat mereka beberapa fraksi tetap menaruh keberatan terutama terhadap hilangnya hak budget yang menjadi  ruh kewenangan lembaga legislative dalam mengendalikan kegiatan Pemerintah.

Bahkan, dari beberapa media yang kemudian bisa diakses, salah satu anggota fraksi seolah tidak ingin fraksinya  disalahkan nantinya, .menyampaikan dengan tegas bahwa fraksinya telah menyampaikan minderheidsnota atau beberapa catatan keberatan terhadap isi undang-undang tersebut.

Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat, yang dimotori oleh para politisi bekend dan juga para ahli hukum mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Perppu dimaksud, karena dianggap akan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada para pejabat pengambil keputusan di Pemerintahan yang menjadi pengelola Keuangan Negara.

Kenyataan di atas merupakan sebuah fenomena hukum yang sangat menarik untuk diamati dan dijadikan bahan studi bagi perkembangan masalah hukum di Indonesia, khususnya, terkait dengan Hukum Tata Negara, dan lebih khusus lagi sebagaimana substansi Perppu itu sendiri, adalah terkait dengan perkembangan pemikiran tentang Hukum Keuangan Negara di negara kita.

Keadaan darurat dan Perppu …