tag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post1742442071902583658..comments2023-05-05T20:16:37.862+07:00Comments on KEUANGAN NEGARA INDONESIA: Siswo Suyantohttp://www.blogger.com/profile/05826503126589707531noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-80314005006276892672010-08-02T04:21:13.059+07:002010-08-02T04:21:13.059+07:00Numpang saja, setelah saya baca Buku "Prinsip...Numpang saja, setelah saya baca Buku "Prinsip Keuangan Negara dalam Paket Rancangan Undang-undang Bidang Keuangan Negara" oleh Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Pokok Keuangan Negara, Departemen Keuangan, 2001, BLU hendak diatur dengan Undang-Undang. Kenapa hanya puncaknya saja yang diatur dengan Undang-undang? Kok tidak seluruhnya sekalian dalam UU tentang BLU yang Unknownhttps://www.blogger.com/profile/03556849353187857368noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-34197992050299955572010-05-28T11:20:24.919+07:002010-05-28T11:20:24.919+07:00mohon tanggapan tulisan saya di http://morintika.w...mohon tanggapan tulisan saya di http://morintika.wordpress.com/ terima kasih..morintikahttp://morintika.wordpress.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-58121680721887121312010-04-25T21:40:50.900+07:002010-04-25T21:40:50.900+07:00assalaamu'alaikum..
terimaksih pak atas tangga...assalaamu'alaikum..<br />terimaksih pak atas tanggapan yang telah bapak brikan lewat facebook, soal kenapa BPK meneruskan proses penyimpangan ke penegak hukum dan bukannya ke pemerintah, saya sepakat atas penjelasan bapak, mengenai terkait pernyataan bapak bahwa "pertanggungjawaban keuangan negara merupakan pertanggungjawaban politis" saya kurang bisa memahami. bukankah semua Unknownhttps://www.blogger.com/profile/17518044015442306576noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-25792825174045777302010-02-28T04:29:34.857+07:002010-02-28T04:29:34.857+07:00Yth. Pak Kosim,
Terima kasih atas kunjungan Bapak...Yth. Pak Kosim,<br /><br />Terima kasih atas kunjungan Bapak. Saya berusaha menyampaikan gagasan yang sementara ini belum sempat dipahami bersama. Ide lahirnya BLU, secara konsepsi adalah seperti yang saya kemukakan di atas. Memang seharusnya setelah lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, segera diikuti dengan berbagai ketentuan untuk merealisasikan gagasan dimaksudsiswo suyantonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-75184157650466246802010-02-27T23:44:41.273+07:002010-02-27T23:44:41.273+07:00Pak Siswo yang terhormat
Salam jumpa.
Tulisan bapa...Pak Siswo yang terhormat<br />Salam jumpa.<br />Tulisan bapak sangat menarik dan mencerahkan/ kami menunggu mudah mudahan idea cemerlang bapak segra terwujud bagi kemajuan BLU sendiri. Yang dibutuhkan tentu kebijakan tertulis.... Yang ke dua pak Sis bagaimana memisahkan kantong APBN BLU dengan APBN Kementerian teknik.. Ini penting<br /><br />mskosim<br />www.mskosim/comwww.mskosim.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-15636902897443461892010-02-22T11:48:45.938+07:002010-02-22T11:48:45.938+07:00Saya sependapat Pak bahwa hrs dilakukan definisi u...Saya sependapat Pak bahwa hrs dilakukan definisi ulang terhadap peran dan tanggung jawab pemerintah sbg penyedia b/j semi publik/public, demikian pula halnya dgn perubahan nilai dlm masyarakat. <br />Sangat boleh jadi b/j yg disediakan pemerintah pd periode 5-6 th yll ( PP 23 yg menjadi payung hukum penerapan PK BLU ditetapkan th 2006) msh mrpkan b/j publik, namun dengan perkembangan nilai di Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-11561643442649494812010-02-19T13:06:56.860+07:002010-02-19T13:06:56.860+07:00Ya pak, terima kasih atas perhatiannya. Kalau kita...Ya pak, terima kasih atas perhatiannya. Kalau kita perhatikan pemikiran tentang (lahirnya) BLU sebenarnya merupakan pemikiran terhadap sebuah gunung es. Sangat luas cakupannya, karena mencakup berbagai kegiatan yang merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat .<br /><br />Sementara itu, kewajiban pemerintah itu sendiri, dengan memperhatikan perkembangan kemampuan keuangan pemerintah, keadaansiswo suyantonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-75025580500533846632010-02-15T13:35:01.841+07:002010-02-15T13:35:01.841+07:00Ibarat film, kelanjutan tulisan Bapak ttg BLU sang...Ibarat film, kelanjutan tulisan Bapak ttg BLU sangat kami tunggu-tunggu. Kami berharap semoga rasa penasaran tsb akan dapat segera terobati. Kami yakin tulisan tsb dpt menambah wawasan yg akan bermanfaat dlm pembenahan pengelolaan BLU ke depan.sudarsonoreply@blogger.com