tag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post3179200869380427321..comments2023-05-05T20:16:37.862+07:00Comments on KEUANGAN NEGARA INDONESIA: Siswo Suyantohttp://www.blogger.com/profile/05826503126589707531noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-79872425725792173392011-02-23T16:45:10.318+07:002011-02-23T16:45:10.318+07:00Yth Pak Siswo
Saya seorang pegawai yang mengelola...Yth Pak Siswo<br /><br />Saya seorang pegawai yang mengelola PNBP pada satu kementerian. Saya ingin bertanya, dalam UU no. 20 tahun 1997 tentang PNBP Pasal 4 antara lain diatur bawah PNBP wajib disetor SECEPATNYA ke kas negara. Yang ingin saya tanya, pengertian SECEPATNYA ini seperti apa dalam pandangan Bpk. Saya coba cari referensi lain, tp tidak diatur secara tegas berapa lama uang PNBP harus Slametnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6200888656031495229.post-68003781342843208412010-09-13T23:23:54.950+07:002010-09-13T23:23:54.950+07:00Pak Siswo Yth,
Saya adalah seorang praktisi di bi...Pak Siswo Yth,<br /><br />Saya adalah seorang praktisi di bidang pengelolaan keuangan di suatu kementrian/ lembaga. Saya selalu mengikuti penjelasan/ pencerahan Bapak tentang masalah-masalah keuangan Negara di blog Bapak. Terima kasih pak, saya dapat memperoleh penjelasan yang sangat komprehensif khususnya tentang pemikiran/ filosofi berbagai keputusan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan Anonymousnoreply@blogger.com