BERBAGAI ASPEK PENGELOLAAN ASSET NEGARA
Hak Konsitusional Negara
Sebagai konsekuensi tanggungjawab untuk menyediakan
layanan publik, pemerintah (negara) memiliki
hak untuk menguasai seluruh kekayaan yang ada di wilayah negara. Dari pemikiran
itulah kemudian lahir konsep tentang penerimaan domanial, yaitu penerimaan negara yang berasal dari semua kekayaan yang dimiliki
ataupun yang dikuasai oleh negara. Sebagai contoh, kemudian lahirlah penerimaan
negara yang berasal dari hak pengelolaan hutan, hak berburu, hak pengusahaan
laut, hak pengelolaan tambang, dan lain sebagainya. Sementara itu, kekayaan itu
sendiri dibedakan dalam kekayaan negara
yang bersifat potensial, --- yaitu
merupakan kekayaan yang berada dalam penguasaan negara dan belum diusahakan
atau belum dimanfaatkan --- dan kekayaan
negara yang bersifat operasional --- yaitu merupakan kekayaan yang sudah
digunakan secara aktif oleh Pemerintah untuk mewujudkan/membiayai kewajiban
konsitusionalnya.
Implementasi pemikiran konsepsional
tersebut di Indonesia
Sebagaimana
yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar di berbagai Negara, di
Indonesia kekayaan Negara yang merupakan Hak Konstitusional Negara sebagaimana
pola piker yang dituangkan dalam jawaban pertanyaan nomor 21 dibedakan ke dalam
:
- Kekayaan Negara yang bersifat potensial dituangkan
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
- Kekayaan
Negara yang bersifat operasional (yang digunakan oleh Pemerintah secara
langsung dalam menyediakan layanan public dituangkan dalam APBN) dituangkan
dalam Pasal 23 UUD 45. ------
Cara penilaian asset dalam rangka penghitungan Kerugian negara
Dalam konsepsi
hukum keuangan Negara kerugian negara memiliki sifat nyata dan pasti. Hal tersebut mengandung pengertian bahwa, pertama,
keberadaan kerugian negara tidak boleh sekedar merupakan potensi, melainkan
bahwa keberadaannya harus benar-benar dapat dibuktikan; kedua, bahwa besaran kerugian negara tersebut harus
terukur, oleh karena itu tidak boleh dihitung atas dasar asumsi. Terkait dengan itu, berbeda dengan penilaian terhadap
asset dalam bentuk uang yang sudah
memiliki kepastian dalam nilai, yaitu
sebagaimana tercantum dlm catatan pembukuan, untuk asset dalam bentuk barang
(bukan uang) nilai pasti dimaksud diperoleh dari perhitungan atau taksasi yang
dinyatakan oleh lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan
perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian
negara dimaksud terjadi. Sekedar contoh dapat diberikan gambaran sebagai
berikut, yaitu ketika seorang pejabat menghilangkan mobil dinas instansi
tempatnya bekerja. kerugian negara dihitung atas dasar harga yg ditetapkan oleh
Kementerian Perhubungan, cq Dit Lalu Lintas dengan menggunakan formula tertentu
yang mencerminkan harga yang berlaku pada saat kejadian. Dalam hal ini, Dit. Lalu
lintas merupakan institusi resmi yang memiliki kompetensi untuk melakukan
perhitungan dimaksud. Perhitungan kerugian negara tersebut tidak menggunakan
harga perolehan (nilai historis), karena nilai historis hanya memberikan nilai
formal, bukan nilai secara substansial, sehingga tidak memberikan kepastian.
No comments:
Post a Comment