Thursday, December 31, 2015

BERBAGAI ASPEK PENGELOLAAN ASSET NEGARA

Hak Konsitusional Negara

Sebagai konsekuensi tanggungjawab untuk menyediakan layanan publik, pemerintah (negara)  memiliki hak untuk menguasai seluruh kekayaan yang ada di wilayah negara. Dari pemikiran itulah kemudian lahir konsep tentang penerimaan domanial,  yaitu penerimaan negara yang  berasal dari semua kekayaan yang dimiliki ataupun yang dikuasai oleh negara. Sebagai contoh, kemudian lahirlah penerimaan negara yang berasal dari hak pengelolaan hutan, hak berburu, hak pengusahaan laut, hak pengelolaan tambang, dan lain sebagainya. Sementara itu, kekayaan itu sendiri dibedakan  dalam kekayaan negara yang bersifat  potensial, --- yaitu merupakan kekayaan yang berada dalam penguasaan negara dan belum diusahakan atau belum dimanfaatkan --- dan kekayaan  negara yang bersifat operasional --- yaitu merupakan kekayaan yang sudah digunakan secara aktif oleh Pemerintah untuk mewujudkan/membiayai kewajiban konsitusionalnya.

Implementasi pemikiran konsepsional tersebut di Indonesia

Sebagaimana  yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar di berbagai Negara, di Indonesia kekayaan Negara yang merupakan Hak Konstitusional Negara sebagaimana pola piker yang dituangkan dalam jawaban pertanyaan nomor 21 dibedakan ke dalam :
-    Kekayaan  Negara yang bersifat potensial dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
-    Kekayaan Negara yang bersifat operasional (yang digunakan oleh Pemerintah secara langsung dalam menyediakan layanan public dituangkan dalam APBN) dituangkan dalam Pasal 23 UUD 45. ------

Cara penilaian asset dalam rangka penghitungan Kerugian negara


Dalam konsepsi hukum keuangan Negara kerugian negara memiliki sifat nyata dan pasti. Hal tersebut mengandung pengertian bahwa, pertama, keberadaan kerugian negara tidak boleh sekedar merupakan potensi, melainkan bahwa keberadaannya harus benar-benar dapat dibuktikan; kedua,  bahwa besaran kerugian negara tersebut harus terukur, oleh karena itu tidak boleh dihitung atas dasar asumsi. Terkait dengan itu, berbeda dengan penilaian terhadap asset dalam bentuk uang yang sudah memiliki kepastian dalam nilai, yaitu sebagaimana tercantum dlm catatan pembukuan, untuk asset dalam bentuk barang (bukan uang) nilai pasti dimaksud diperoleh dari perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Sekedar contoh dapat diberikan gambaran sebagai berikut, yaitu ketika seorang pejabat menghilangkan mobil dinas instansi tempatnya bekerja. kerugian negara dihitung atas dasar harga yg ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, cq Dit Lalu Lintas dengan menggunakan formula tertentu yang mencerminkan harga yang berlaku pada saat kejadian. Dalam hal ini, Dit. Lalu lintas merupakan institusi resmi yang memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan dimaksud. Perhitungan kerugian negara tersebut tidak menggunakan harga perolehan (nilai historis), karena nilai historis hanya memberikan nilai formal, bukan nilai secara substansial, sehingga tidak memberikan kepastian.

No comments:

Post a Comment