Monday, February 24, 2020




PELAKSANAAN FUNGSI TREASURY
DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Adakah disadari oleh Menteri Keuangan ketika mengambil keputusan bersama para
Elit Pengelola Keuangan Negara yang ada di Kementeriannya maupun
yang ada di Kemenko Perekonomian
untuk menyerahkan beberapa kewenangan dalam penganggaran
Kepada Bappenas, pada hakikatnya,
tidak sejalan dengan praktek dalam system politik
di negara ini ?
(lanjutan)

2.  
Fungsi Treasury Dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia

Kendati Indonesia menganut system politik dengan model monochepalist, di mana Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus juga merupakan Kepala Pemerintahan, system politik Indonesia ternyata berbeda dengan system politik Amerika Serikat. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah kewenangan Presiden di bidang legislasi.

Sementara itu, walaupun system politik Indonesia tidak berbeda dengan pola system politik Amerika Serikat yang menganut pola Monochepalist, dalam tata kelembagaan pengelola keuangan negara, Indonesia lebih condong mengikuti pola Eropa. Sejak kemerdekaan, Indonesia mengenal adanya institusi perencanaan, yang dulu dikenal dengan nama Depernas yang dalam perkembangannya kini menjadi Bappenas, dan Kementerian yang mengelola keuangan, yaitu Kementerian Keuangan. Di dalam Kementerian Keuangan itu sendiri, dari sejak dulu dikenal adanya pemegang fungsi treasury, yaitu yang bermula bernama Direktorat Thesauri Negara,  kemudian menjadi Direktorat Perbendaharaan dan Tata Laksana Anggaran, yang kini bermetamorfosa menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Dalam perkembangannya peran treasury pernah berada pada posisi yang salah dari sudut konsepsi pengelolaan keuangan yang baik, yaitu ketika berada di bawah Direktorat Jenderal Anggaran.

Pola Kelembagaan Pengelola Keuangan Negara sebagaimana disampaikan di atas sudah secara jelas dan tegas tertuang dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003, yaitu Undang-undang Keuangan Negara. Sementara itu, peran treasury secara rinci telah dituangkan dalam Undang-undang no. 1 tahun 2004, yaitu Undang-undang Perbendaharaan.

Yang kini justru perlu dipertanyakan, adalah bagaimana implikasi terbitnya Perpres No. 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran yang konon menempatkan Bappenas dalam posisi seperti layaknya OMB dalam system Lembaga pengelola keuangan negara di Amerika  ?  Apakah peran Kementerian Keuangan juga akan disesuaikan sebagai Secretary of Treasury nya Indonesia ?
Semua itu kiranya perlu diperjelas sejak hari ini, sebab siapa yang berani menyatakan bahwa kelembagaan pengelola Keuangan Negara, khususnya, di Kementerian Keuangan masih memiliki kewenangan yang utuh, walaupun secara de facto secara kelembagaan memang tidak berubah.

Perubahan seperti apa yang akan dilakukan dalam kelembagaan ?  Harusnya Kementerian Keuangan tidak perlu malu-malu untuk bertanya pada dirinya sendiri. Haruskah menjadi Bendahara Umum Negara ataukah harus tetap menjadi Kementerian Keuangan ?

Sebenarnya, peran Bendahara umum Negara, bila diperhatikan bukanlah peran yang sederhana.

Dalam praktek selama ini, kendati telah dituangkan dalam undang-undang, peran Bendahara Umum Negara hanya bergerak dalam dimensi mikro. Hanya sekedar melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara. Itu pun peran-peran pentingnya sudah tidak lagi ditangannya dengan alasan tertentu.

Dalam kaitan ini, bisa diperhatikan jargon yang menyatakan bahwa The Minister of Finance is the last resort of the Government expenditures kini sudah tidak lagi kedengaran. Padahal, itu adalah peran penting Bendahara Umum Negara yang dapat menghindarkan financial fraude dalam pengelolaan keuangan yang mungkin dilakukan oleh berbagai pihak. Jargon tersebut adalah sebuah cerminan dari prinsip mekanisme check and balance yang menjadi unsur dalam Fiscal Transparency.

Mengacu pada konsepsi yang tidak berbeda dengan negara-negara lain, harusnya, fungsi treasury dapat berkembang dalam dimensi yang lebih luas, yaitu dimensi makro.
Bila berpatokan pada penelitian Adolf Wagner yang kemudian melahirkan dalil yang berupa the law of ever increasing government expenditures yang pada gilirannya menempatkan APBN sebagai alat kebijakan ekonomi Pemerintah, sudah seharusnya fungsi treasury menjadi sangat penting.

Berbagai konsekuensi atas hal tersebut, sebagaimana dilakukan di berbagai negara Treasury atas nama Pemerintah melakukan kegiatan di bidang fiskal, moneter, dan ekonomi. Dengan peran yang dilakukan setiap saat ketika menghadapi terjadinya deficit anggaran, Bendahara Umum Negara adalah The Banker of The Government. Dan tugasnya bukanlah sekedar menangani cash mismatch.

Dalam beberapa hal, tidak dipungkiri bahwa banyak fungsi treasury yang telah ada dan dilaksanakan di Kementerian Keuangan. Fungsi-fungsi tersebut terserak di berbagai Direktorat Jenderal. Keterserakan peran dan fungsi tersebut hari ini telah menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyandang nama yang terlalu besar. Padahal dalam kenyataannya, hanya melakukan fungsi dan peran treasury yang sangat kecil.
*
*        *



2 comments: