Introduksi :
Sebagai rasa turut prihatin atas 'musibah' yang menimpa Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementrian Keuangan, dan khususnya kepada rekan Agus Imam Subegjo dan Erfan yang keduanya bekerja sebagai Staf di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta-2 yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dan hari ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsidaire 3 bln penjara dan 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsidaire 3 bulan penjara, saya ingin sekali memuat pembelaan Sdr Agus Imam Subegjo yang menurut pendapat saya merupakan suatu ungkapan jujur dan berdasarkan kenyataan.
Sengaja saya tidak mengajak semua pihak untuk memasuki wilayah kasus dan proses persidangannya, tetapi dengan hanya memahami apa yang ditulis dalam pembelaan tersebut saya mengharapkan berbagai pihak dapat ikut memahami apa yang kira-kira terjadi.
Salam,
SS
SEBUAH LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim, Yang terhormat Sdr. Jaksa Penuntut Umum, Yang terhormat Sdr. Panitera dan para Hadirin,
Assalamualaikum Wr Wb, Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua,
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kesehatan kepada kita semua sehingga memungkinkan kita semua untuk menghadiri sidang yang terhormat pada siang hari ini.
Puji syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih yang sebesar-besarnya, khususnya, kepada Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis yang telah memperkenankan saya untuk memberikan penjelasan kepada forum yang terhormat ini tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini, dan apa peran saya sebagai seorang pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Keuangan dalam melaksanakan pencairan dana anggaran atas perintah pejabat SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan harapan agar nantinya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menghukum yang bersalah, dan membebaskan mereka yang tidak bersalah dan terdzolimi.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dalam mesin birokrasi pemerintahan, pelaksanaan kegiatan dapat diibaratkan sebagai sebuah ban berjalan yang berputar mengikuti pola dan system baku yang telah dirancang dan ditetapkan sebelumnya. Pergerakan atau perjalanan mesin tersebut diatur sesuai dengan system operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Seorang pegawai negeri, dalam system ban berjalan tersebut, dapat diibaratkan sebagai roda, baik besar maupun kecil, atau bahkan sekedar sebagai mur atau baut, tergantung jabatan atau posisinya. Para pegawai tersebutlah yang memungkinkan mesin ban berjalan bergerak sesuai iramanya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam melayani rakyat untuk mencapai tujuan negara.
Jadi, saya sebagai petugas di KPPN adalah sebuah roda kecil yang harus bergerak mengikuti putaran ban berjalan yang dikendalikan oleh sebuah SOP. Harus melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan SOP. Tanpa mampu bergerak sesuai kemauan diri sendiri.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Di masa lalu, sebelum lahirnya Undang-undang bidang Keuangan Negara pada tahun 2003, sistem Pengelolaan Keuangan Negara, khususnya, dalam bidang pengeluaran Negara, dapat dikatakan sangat buruk. Hampir semua keputusan, mulai penyusunan anggaran hingga pelaksanaan pengeluaran di setiap Kementerian/ lembaga dikendalikan atau diputuskan oleh Menteri Keuangan. Di tangan Menteri Keuangan lah (beserta Satuan kerja bawahannya) terkonsentrasi hampir semua kekuasaan keuangan Negara.
Dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran Negara, setiap Kementerian/ lembaga yang diwakili oleh Satuan Kerja masing-masing hanya memiliki kewenangan mengajukan permintaan pembayaran, karena hanya memiliki kewenangan sebagai otorisator. Sedangkan keputusan pembayaran yang diwujudkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) -kewenangan ordonnansering- dilakukan oleh Kementerian Keuangan, di. Kantor Perbendaharaan Negara.
Sebagaimana dinyatakan dalam Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) yang menjadi acuan pengelolaan Keuangan Negara di masa lalu di samping Indische Comptabiliteits Wet (ICW) tanggungjawab pengeluaran Negara terletak pada penerbit SPM. Artinya, bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara. Yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan. Harus yakin, berapa besarnya. Dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran.
Terkonsentrasinya kewenangan pengelolaan keuangan Negara di tangan Menteri Keuangan, yaitu kewenangan ordonnansering dan comptable (Bendahara Umum Negara) , disamping menyalahi konsep dasar manajemen yang baik, juga berakibat di satu sisi, Kementerian/ lembaga beserta satker jajarannya tidak pernah merasa bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan di satker masing-masing. Di sisi lain, beratnya tanggungjawab di Kementerian Keuangan (dhi. Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) sebagai pelaksana) mengakibatkan pelaksanaan pembayaran dan pencairan dananya memakan waktu relative lama (hingga dua hari kerja). Itu pun bila semua persyaratan pembayaran terpenuhi, termasuk bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan. Itu semua karena Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) bertanggungjawab terhadap semua pengujian yang dipersyaratkan yang meliputi pengujian wetmatigheid, rechtmatigheid, dan juga pengujian doelmatigheid. Dalam pengujian rechtmatigheid, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) harus meneliti semua bukti pengeluaran, termasuk kontrak-kontrak yang menjadi lampiran permohonan surat permintaan pembayaran (SPP) semua satker Kementerian/ lembaga.
Dengan kenyataan seperti itu, pelaksanaan pengeluaran Negara (dhi. penerbitan SPM sebagai wujud pembayaran kepada pihak lain) justru dipandang sebagai penghambat kegiatan semua Kementerian/ lembaga. Hal ini berakibat terhadap daya serap anggaran Negara (APBN) dari masa ke masa yang relative sangat rendah. APBN tidak dapat diharapkan memacu dan mendukung perkembangan perekonomian Nasional.
Menyadari hal ini, lahirlah pemikiran untuk melakukan reformasi pengelolaan keuangan Negara. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang kemudian disusul dengan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan juga UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Hal yang paling mendasar dalam reformasi pengelolaan keuangan Negara yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang tersebut diatas, antara lain adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Dalam UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan. Efektif dimulai sejak tahun 2005, Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan semua satker jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan sebagai otorisator dan sekaligus sebagai ordonnator bagi anggarannya masing-masing. Sedangkan Menteri Keuangan, beserta jajarannya, sebagai Bendahara Umum Negara, hanya memiliki kewenangan comptabel.
Dalam konstelasi pembagian kewenangan tersebut di atas, Prof. Dr. Muhsan, SH, Mantan Hakim Agung Bidang Tata Usaha Negara, Professor Hukum Administrasi Negara, yang pada saat penyusunan UU Bid Keuangan Negara bertindak sebagai Pendamping Ahli Tim Penyusun, yang dalam persidangan kasus ini dihadirkan sebagai Ahli, berpendapat bahwa Menteri Teknis merupakan lastgevers (pemberi mandate/ perintah) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Menteri Keuangan yang merupakan lasthebbers (penerima mandate/ perintah). Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administrative yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian keuangan (dhi.KPPN) harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administrative dan bersifat pengulangan (rechek). Bukan bersifat pengujian materiil (substantive).
Drs. Siswo Sujanto, DEA, sebagai Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara tersebut, yang dihadirkan sebagai ahli dalam kasus ini menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut di atas didasarkan pula pada prinsip let’s the manager manage. Sebagaimana dikemukakan dalam persidangan bahwa prinsip tersebut pada hakekatnya menyatakan bahwa anggaran tersebut diajukan/ diminta oleh Kementerian Teknis, diberikan oleh DPR kepada Menteri Teknis untuk membiayai kegiatan yang diusulkan, diputuskan penggunaannya dan dilaksanakan sendiri oleh Menteri Teknis yang bersangkutan, dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan oleh Menteri Teknis. Singkatnya, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, anggaran setiap Kementerian/ lembaga/ satker harus dikelola sendiri oleh masing-masing.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Inilah salah satu makna perubahan yang dimuat dalam reformasi pengelolaan keuangan Negara. Yang memperoleh dana anggaran, yang menggunakan dana tersebut atas dasar keputusan yang dibuatnya harus bertanggungjawab terhadap semua keputusannya. Dan Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara, hanya melakukan pengecekan apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan alokasi yang disediakan sebagaimana tertuang dalam UU APBN dan DIPA.
Menindaklanjuti gagasan yang tertuang dalam undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun system pembayaran baru yang diimplementasikan pada kantor-kantor daerahnya yang kemudian dikenal dengan nama KPPN Percontohan.
Inti perubahan tersebut adalah bahwa karena KPPN tidak lagi merupakan ordonnator, KPPN tidak lagi melakukan pengujian substantive dalam arti yang sebenarnya melainkan hanya melakukan pengujian substantif yang bersifat recheck terhadap keputusan pengeluaran Negara. Tegasnya, KPPN tidak lagi melakukan pengujian rechtmatigheid yang menjadi dasar diterbitkannya SPM, dan juga tidak melakukan pengujian doelmatigheid. Secara kasar dapat dikatakan bahwa setiap SPM yang diterbitkan Kementerian/ lembaga dan satkernya wajib dicairkan dananya oleh KPPN karena keputusan pembayaran tersebut menjadi tanggungjawab Kementerian/ lembaga dan satker yang bersangkutan.
Untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (antara lain, pemalsuan SPM), setiap Kementerian/ lembaga disamping memiliki program SPM dengan password khusus, SPM tersebut memiliki unsure/ elemen sebanyak 13 elemen dasar yang hanya diketahui oleh satker yang bersangkutan yang nantinya akan dicocokkan dengan data base di KPPN. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sdr. Bagus Konstituante sebagai ahli IT sekaligus saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini. Oleh karena itu, setiap penerbitan SPM (hard copy) harus disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK-soft copy).
Drs. Siswo Sujanto, DEA sebagai perancang system tersebut yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, yang dihadirkan sebagai ahli dalam kasus ini menyatakan bahwa dengan adanya konfirmasi elektronik/ computer terhadap semua elemen dasar yang merupakan kunci penerbitan SPM, maka akan melahirkan power of payment. Artinya, bahwa SPM tersebut benar-benar berasal dari Satker penerbit SPM, dan sebagai konsekuensinya, KPPN wajib mencairkan dananya dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Inilah inti dari verifikasi elektronik.
Namun demikian, untuk memastikan bahwa SPM tersebut syah SPM dimaksud harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yaitu Pejabat Penandatangan SPM. Inilah pengujian manual yang harus dilaksanakan oleh staf di KPPN (FO).
Dengan system pembayaran model baru tersebut, norma waktu pembayaran yang dahulu mencapai minimal 8 jam hingga 2 x 24 jam, dapat dilaksanakan hanya dalam tempo 45 menit.
Kecepatan tersebut dapat terjadi karena KPPN tidak lagi menguji dasar-dasar pembayaran (yaitu : kontrak dan bukti lainnya) yang menjadi tanggungjawab Satker. Untuk menunjukkan tanggungjawab pengeluaran Negara di satker tersebut, maka setiap SPM harus dilampiri Resume kontrak dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB). Resume kontrak akan digunakan oleh KPPN untuk mencocokkan penerima pembayaran, besaran pembayaran, dan tahun anggaran SPM yang disampaikan. Sedangkan SPTB pada hakekatnya berisi pernyataan Satker bahwa pengeluaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan seluruh bukti ada di Satker ybs.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dengan mengutip norma di atas, yaitu : bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara; yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan; harus yakin, berapa besarnya; dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran jelas bahwa tanggungjawab penerbitan SPM dan segala konsekuensinya berada di tangan satker, dan lebih khusus lagi, di tangan penandatangan SPM.
Dengan demikian, bila kemudian beban tanggungjawab penerbitan SPM dialihkan dari Satker kepada Kementerian Keuangan (dhi. KPPN) dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak benar karena berasal dari penafsiran ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak berkompeten, sama artinya dengan MELAKUKAN LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK LAIN DENGAN BEKERJASAMA DENGAN SATUAN KERJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Kejadian ini, bila benar-benar terjadi akan memiliki akibat yang luar biasa dan di luar yang diperkirakan. Saat ini, ketika kasus ini sedang bergulir sudah terjadi beberapa kali percobaan serupa yang dilakukan di beberapa KPPN oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan tuntutan yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum yang dapat dianggap sebagai legitimasi, akan marak kasus-kasus serupa.
Bila keputusan penyelesaian kasus ini adalah dengan mempersalahkan KPPN, maka legitimasi tersebut akan mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah. Dan tentunya, Kementerian Keuangan, khususnya semua pegawai di KPPN tidak akan sanggup lagi bekerja sesuai konsep baru dengan pembagian tugas sebagaimana dituangkan dalam undang-undang. Semua pegawai KPPN, khususnya FO dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada ketimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.
Kalaupun dipaksakan, semua pegawai akan bertindak dengan cara yang luar biasa, antara lain meneliti sedetil-detilnya apa saja yang disodorkan untuk dikerjakan, walaupun data yang diteliti tidak memiliki keterkaitan dengan keputusan yang harus diambil. Semua kesalahan, sekecil apapun, seperti kesalahan ketik dalam surat lampiran, akan mengakibatkan SPM dikembalikan. Dan ini semua dilakukan hanya untuk tindakan berhati-hati agar tidak sampai masuk ke penjara.
Semua pegawai di KPPN akan bertindak ibaratnya seorang polisi lalu lintas yang menilang seorang pengemudi hanya gara-gara dalam kotak P3K-nya tidak terdapat verband yang merupakan kelengkapan. Padahal, semua surat maupun kelengkapan lainnya ternyata ada. Dan ini merupakan tindakan yang dipandang kurang rasional.
Semua itu tentu dapat dibayangkan, betapa pembayaran SPM akan menjadi berlarut-larut. Penyerapan APBN yang kini menjadi keprihatinan Pemerintah (baca: Presiden) akan menjadi sesuatu yang lebih jelek lagi. Dan, lebih jauh lagi implikasi terhadap layanan public dan perekonomian nasional menjadi luar biasa buruknya. Dan ini tentunya sangat mungkin terjadi, padahal hanya didasarkan pada keputusan pihak-pihak yang tidak benar-benar memahami logika dalam tata kelola keuangan Negara (peraturan yang ada).
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Berbagai ketentuan dalam pengelolaan keuangan Negara seharusnya ditafsirkan secara proporsional dan sesuai dengan filosofi, kaidah, maupun norma disiplin keuangan Negara.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Dian Puji Simatupang, yang dinyatakan sebagai ahli hukum administrasi dan mengajar tentang hukum perbendahaaraan Negara di suatu perguruan tinggi negeri terkenal di Indonesia yang ternyata, setelah kami baca CV-nya tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai di bidang Hukum Keuangan Negara . Latar belakang pendidikan hukum administrasi dan hukum perbendharaan, apalagi hukum keuangan Negara adalah sesuatu yang sangat berbeda. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataannya selama persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan sebenarnya banyak tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan Negara, kecuali sekedar membaca pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri. Itu sebabnya, pendapatnya tidak sesuai dengan pemikiran-pemikiran disiplin hukum keuangan Negara. Hal ini tentunya sangat membahayakan, bukan saja dari sudut system dan keilmuan, tetapi terlebih lagi terhadap nasib seseorang.
Pernah terjadi dalam kasus lain terkait dengan keputusan di bidang pengelolaan keuangan Negara yang ditafsirkan oleh Ahli yang tidak ahli yang kemudian mengakibatkan kericuhan dalam system. Ini benar-benar terjadi ketika seorang jaksa di Papua dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Yang bersangkutan keberatan, padahal permintaan Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP) telah diterbitkan oleh kantor Kejaksaan yang bersangkutan dan disyahkan oleh KPPN, sehingga KPPN menghentikan pembayaran dengan mengalihkan pembayaran ke tempat sesuai SK. Pengadilan memutuskan bahwa KPPN bersalah karena telah menerbitkan SKPP, sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji di tempat yang lama. Keputusan Majelis Hakim tentunya mendengarkan berbagai ahli sebelum memutuskan perkara.
Seandainya Kementerian Keuangan patuh terhadap keputusan tersebut, maka semua hakim maupun jaksa yang dipindahkan keluar Papua, mengacu keputusan pengadilan tersebut yang diberlakukan sebagai jurisprudensi, tidak akan menerima SKPP. Dan akibatnya mereka tidak akan pernah menerima gaji di tempat yang baru.
Untung saja, dengan susah payah, para Pejabat di Ditjen Perbendaharaan mengajukan banding dan berusaha meyakinkan majelis hakim banding. Dan Alhamdulillah dikabulkan. Bila tidak, apa yang akan terjadi ? Inilah contoh nyata bila masalah keuangan Negara diputuskan berdasarkan tafsiran pihak-pihak yang tidak berkompeten.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dari pendapat Ahli yang dihadirkan oleh pihak kami, yaitu Prof. DR. Muhsan, SH, dan Drs. Siswo Sujanto, DEA yang keduanya merupakan figure yang menyusun Undang Undang Bidang Keuangan Negara yang hingga kini digunakan di Indonesia, bahkan Drs. Siswo Sujanto, DEA sejak tahun 2006 hingga saat ini selalu membantu penyelesaian berbagai kasus korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polda sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara, dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pengeluaran Negara melalui penerbitan SPM adalah di tangan Kementerian/ lembaga/ satker penerbit SPM, lebih khusus lagi tanggungjawab tersebut melekat secara ex-officio pada Pejabat Penandatangan SPM.
Yang mengherankan saya adalah, mengapa justru pihak Kementerian/ lembaga/ satker penerbit SPM, lebih khusus lagi Pejabat Penandatangan SPM yang menurut ketentuan perundang-undangan merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dan tentunya bersalah, tidak dituntut untuk dijatuhi hukuman.
Kesalahan tersebut terakumulasi dengan perbuatan Sdr. Supriyanto, S.Sos, Pejabat Penandatangan SPM SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, yang menandatangani kertas kosong menjelang cuti naik haji dengan harapan sewaktu-waktu diperlukan dapat diisi dan diterbitkan sebagai SPM resmi agar tidak menghambat pembiayaan kegiatan SNVT yang bersangkutan. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan oleh seorang pengelola keuangan Negara, sehingga pejabat yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran norma/ kaidah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana dikemukakan di atas yaitu,. bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara; yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan; harus yakin, berapa besarnya; dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran. Padahal, sebagaimana disampaikan dalam persidangan yang bersangkutan telah menandatangani kertas kosong untuk dijadikan SPM sebanyak 60 lembar dan meletakkannya di dalam map di bawah keyboard computer operator SPM yang berisi program Aplikasi SPM. Perbuatan ini justru memfasilitasi pihak-pihak tertentu untuk merampok uang Negara dengan sekedar mengisi kertas tersebut dengan angka-angka dan mencetaknya menjadi SPM.
SPM, pada hakikatnya, tidak berbeda dengan cek dalam system perbankan. Namun demikian, tidak pernah terjadi bila terdapat penyalahgunaan cek tersebut oleh pemilik cek (penandatangan cek), bank ataupun pejabat/staf di bank tersebut dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, merupakan suatu hal yang sangat aneh bila SPM yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat di satuan kerja, dalam hal ini SNVT Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, yang mungkin saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, kesalahannya ditimpakan kepada KPPN ataupun pejabat/pegawai KPPN.
Tambahan lagi, dari sudut organisasi pengelolaan Keuangan Negara, menurut Drs. Siswo Sujanto, DEA, yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara, praktek pembayaran/ penerbitan SPM yang dilaksanakan di SNVT tersebut adalah salah. Menurut Ahli, dengan organisasi semacam SNVT, SPM tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala SNVT. Artinya kepala SNVT harus merangkap sebagai Pejabat Penandatangan SPM. Hal ini untuk menjamin terjadinya mekanisme saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan pengeluaran Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Ahli, kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang fatal, karena secara substantive penerbitan SPM tersebut tidak pernah dilakukan pengujian dalam arti sebenarnya.
Keheranan saya bertambah-tambah, karena ternyata penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan kasus ini, dalam persidangan ternyata sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang Undang-undang Perbendaharaan maupun Undang Undang Keuangan Negara.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaan primernya, yang berarti tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, karena saya memang tidak pernah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semua tindakan saya, saya lakukan atas dasar SOP yang ditetapkan oleh instansi saya (Direktorat Jenderal Perbendaharaan). Dan instansi saya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tidak pernah menyatakan bahwa saya telah melanggar SOP. Artinya, apa yang telah saya lakukan telah sesuai dengan yang seharusnya saya lakukan sebagai pejabat pelaksana perbendaharaan di KPPN. Oleh karena itu, hingga saat ini saya tidak pernah dihukum. Bahkan saya telah dipromosikan dalam jabatan eselon III sebagai Kepala Kantor KPPN di Tahuna. Ini adalah suatu bentuk apresiasi/ pengakuan dari instansi tempat saya bekerja. Dan promosi ini tidak mungkin terjadi di Kementerian Keuangan, khususnya, yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. KPPN sendiri akhir-akhir ini diakui oleh KPK sebagai instansi penyedia layanan terbaik di Indonesia.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Ketika saya mendengarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut saya hukuman 2 tahun dengan denda Rp. 500.000.000,- subsidaire 4 bulan saya terheran-heran. Instansi saya (KPPN) tidak memiliki kewenangan sebagaimana dituduhkan. Dengan demikian, saya tentunya juga tidak memiliki kewenangan seperti itu pula, yaitu mencairkan dana dengan cara menerbitkan SP2D untuk SPM yang tidak layak bayar. Saya merasakan tuduhan tersebut sangat aneh dan salah arah (error in persona).
Sehubungan dengan itu, saya mohon agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan dengan arief dan bijaksana terhadap apa yang telah saya sampaikan di atas, dan mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikian saya sampaikan pembelaan ini. Semoga kiranya Allah SWT melindungi kita semua. Amin Ya Rabbal alamin.
Wassalammualaikum wr wb.
Agus Imam Subegjo.
20 comments:
Ijin Copas pak.....
kedzaliman merajalela.....
semoga gak terjadi de-motivasi seperti yg terjadi di DJP saat ini.
Pak Siswo yang saya hormati...
saya mohon izin untuk menyalin tulisan ini sebagai bahan renungan pribadi dan penambah pengetahuan saya...
terima kasih atas segala ilmu yang Bapak berikan...semoga Allah SubhanaHu wa Ta'ala memberikan balasan kebaikan dan pahala untuk Bapak dan Keluarga...
seperti biasa, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,
apakah ada usaha banding pak?
Kita Sangat,,sangat,,bersedih atas kasus ini. dalam kesimpulannya Ternyata bekerja di direktorat ini sangat beresiko sekali (belum lagi yang ditempatkan di daerah-daerah konflik yang senantiasa dalam ketakutan)
untuk mengetahui kasus ini secara detail, tolong pak Siswo tuliskan kronologi kasus ini dari awal, agar kita semua bisa menilai termasuk orang awam.
terima kasih
Pak Siswo yang saya hormati, terima kasih pak atas tulisan ini. Saya jadi lebih waspada dalam bekerja. Semoga Allah memperlihatkan siapa yang benar dan siapa yang mempersalahkan. Hukuman-Nya lebih adil.
Saya sedih sekali, saudara kita yang satu Kementerian harus menanggung beban tambahan. Semoga kita selalu dikuatkan. Aamiin.
Viva Negara Danarakca..
gitulah kalo jadi bawahan, akan tergilas oleh sistem yang amburadul, karena tidak sinkronya antara UU hukum (KUHP, KUHAP) dengan UU yang mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan atau UU spesialis lainnya....
harusnya pemerintah dan DPR sudah harus berpikir dan melakukan perombakan sistem yang salah.....
Mohon ijin copas Pak.
Tks Pak, mudah2an Pak Hakim dan pak Jaksa membaca dan menjadi bahan renungan. Apalagi Rasulullah saw bersabda, ”Hakim itu terdiri atas tiga kelompok, dua kelompok berada di neraka dan satu kelompok berada di surga. Kelompok pertama adalah hakim yang mengetahui kebenaran (fakta), kemudian ia menetapkan keputusannya berdasarkan kebenaran tersebut, maka ia akan berada di surga.”
”Kelompok kedua,” lanjut Muhammad dalam hadis riwayat Hakim itu, ”Adalah hakim yang tahu kebenaran (fakta), tetapi ia tidak memutuskan berdasarkan kebenaran itu, maka ia berlaku zalim dalam hukum dan tempatnya adalah di neraka. Ketiga, hakim yang tidak tahu kebenaran (fakta) dan ia menetapkan keputusan kepada manusia berdasarkan kebodohannya, maka tempatnya di neraka.”
Saya pribadi turut bersimpati terhadap msalah & vonis yg dijatuhkan terhadap kedua rekan kerja saya (secara tidak langsung).
Banyak sekali keganjilan dalam kasus SPM fiktif ini. Kebetulan saya juga seorang Front Officer Seksi Pencairan Dana KPPN.
Dengan adanya kasus seperti ini, menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati -malahan mungkin lebih sadis- dalam meneliti SPM dan memproses SPM menjadi SP2D.
Selama ini saya masih memberikan toleransi dan dispensasi untuk salah pengetikan di uraian SPM dan dokumen-dokumen pendukungnya. Tapi saya bertekad, jika saya masih duduk di loket penerimaan SPM, SAYA TIDAK AKAN MEMBERIKAN LAGI TOLERANSI DALAM BENTUK APAPUN!
Saya juga jadi aposteriori terhadap satker tertentu.
Ya, lebih baik saya dibenci sebagai seorang petugas Front Office yang sadis daripada harus menanggung hukuman atas tuduhan penggelapan & korupsi yang tidak saya lakukan.
Kami adalah ujung tombak reformasi birokrasi di bidang keuangan negara dan kami tidak akan rela sampai kapanpun dihukum karena kelalaian stakeholder dan/atau fihak ketiga.
Benar-benar ironis jika kami harus dihukum karena kami memperjuangkan nilai-nilai idealisme demi kemajuan dan reformasi di bidang ini.
S'il vous plaƮt, soumettre des avis et des propositions pack de licences.
Meilleurs voeux.
SPM di bulan November, dengan nilai lebih dari Rp 9 miliar, untuk membiayai kegiatan proyek yang penentuan pemenang pelaksana nya (PT SCM) harus dilakukan dengan cara lelang umum, dan dana sudah teralokasi dalam POK/DIPA satker ybs, mustahil SPM fiktif.
Kalaupun benar itu SPM fiktif, artinya proyek tsb tidak akan di laksanakan di tahun tsb.
Oleh karena itu, SNVT yang memiliki dana tsb perlu juga kiranya dilakukan peninjauan dan diminta penjelasannya oleh TIM KHUSUS KEMENKEU dengan BPK dan KPK, dalam rangka permintaan khusus untuk klarifikasi perbuatan KORUPSI, dengan antara lain meyakini kejadian "apa betul tidak ada proses lelang umum dan tidak jadi dilaksanakan di tahun itu (2008)".
Jika ternyata ada lelang umum di tahun 2008 dengan pemenang PT SCM, untuk kegiatan proyek dimaksud, maka kita semua sependapat bahwa, itu bukan SPM Fiktif.
Indikasi antara lain:
1) proyek sudah tidak mungkin dilaksanakan namun dana berusaha di tarik oleh Satker tersebut.
2) proyek dilaksanakan namun dengan kontraktor bukan PT SCM, maka harus ada tuntutan kpd SNVT dari kontraktor yg mengerjakan, jika tidak ada tentu janggal.
Pada umumnya, di tanggal spt itu proyek seharusnya hampir selesai 100% di saat SPM tsb terbit.
Demikian, mohon maaf atas kekurang pengetahuan kami.
Salam.
ijin memberikan komentar pak..sekalian ijin copas..
Selama ini apa yg diperlihatkan oleh kppn sebagai pelayan keuangan negara sangat membanggakan..saya sebagai pembawa SPM pun bangga dg pelayanan KPPN yang benar2 menunjukkan profesionalitas dlam praktik reformasi birokrasi, reformasi keuangan..
Membaca kasus ini, Sebagai satker, saya yakin bahwa satkerlah yg bertanggung jawab terhadap spm aspal ini: pejabat penerbit spm bertanggung jawab krn menandatangani spm, kpa/ppk bertanggung jawab krn menandatangani sptjb, rekananpun bertanggung jawab jika ternyata kontrak palsu. beda halnya jika terjadi pemalsuan tanda tangan atau ada prosedur yang dilanggar di kppn..
Semoga kasus ini tidak memundurkan kppn dalam menunjukkan profesionalitas reformasi birokrasi reformasi keuangan
Turut berduka dari kami yang rindu profesionalitas di instansi pemerintah
pemahaman saya yang masih minim pengetahuan tentang proses perbendaharaan pernah saya muat dalam blog saya, mohon masukannya jika ada yang salah dalam pemahaman saya.
http://www.dimasagungnugraha.blogspot.com/2011/03/spm-palsu-atau-spm-fiktif.html
Saatnya perbendaharaan me-review semua peraturan yang ada khusunya Peraturan Dirjen Perbendaharaan, Pak. Masukan saya,panggil semua teman-teman hukum yang pernah disekolahkan oleh Dirjen PBN yang tersebar di berbagai daerah untuk menyempurnakan Perdirjen2 PBN yang sekiranya berpotensi memunculkan masalah di kemudian hari. Mereka orang2 yang sebenarnya cukup mumpuni untuk melakukan itu semua, namun sayang potensi mereka kurang dioptimalkan.
Salam hormat...
saran saya nih : perlu ada kertas yang udah pre numbered dari KPPN untuk perintah pencairan SPM jadi bisa dipastikan apakah itu emang dari satker ybs atau fiktif. semacam buku cek lah
terimakasih atas tulisannya Pak, saya ada usul agar masalah ini di masukan ke acara Jakarta Lawyer Club di TVone agar dibahas oleh para pakar hukum dan Bapak sebagai ahli perbendaharaan negara, agar para hakim, jaksa dan pengacara lebih tahu masalah perbendaharaan negara serta masyarakat tahu kedzaliman yang terjadi dan memberi semangat pada teman teman di KPPN
sangat prihatin...
di saat kemenkeu terus berusaha melakukan reformasi birokrasi di bidang keuangan negara (dan alhamdulillah hasilnya terus membaik) justru dijatuhkan oleh pihak2 yang tak bertangungjawab..
semoga kawan2 di KPPN tetap semangat dan semoga tidak terjadi kasus demotivasi seperti di pajak (kebenaran insyaALLAH akan terungkap)
Katanya Bapak 'membela' kawan2x di DJP tp knp judulnya "SEBUAH LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA" ya? terkesan tuduhan itu tetap untuk kawan2x di KPPN
Sdr Andi, tks comment anda. Untuk menjawabnya, tolong anda baca kutipan di bawah ini :
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Dengan mengutip norma di atas, yaitu : bahwa barangsiapa yang menandatangani SPM harus yakin terhadap adanya tagihan kepada Negara; yaitu, harus yakin kepada siapa uang tersebut harus dibayarkan; harus yakin, berapa besarnya; dan harus yakin terkait dengan tahun anggaran saat dilaksanakan pembayaran jelas bahwa tanggungjawab penerbitan SPM dan segala konsekuensinya berada di tangan satker, dan lebih khusus lagi, di tangan penandatangan SPM.
Dengan demikian, bila kemudian beban tanggungjawab penerbitan SPM dialihkan dari Satker kepada Kementerian Keuangan (dhi. KPPN) dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak benar karena berasal dari penafsiran ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak berkompeten, sama artinya dengan MELAKUKAN LEGITIMASI TERHADAP PERAMPOKAN UANG NEGARA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK LAIN DENGAN BEKERJASAMA DENGAN SATUAN KERJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA.
Yang Mulia Ketua dan para Anggota Majelis Hakim,
Kejadian ini, bila benar-benar terjadi akan memiliki akibat yang luar biasa dan di luar yang diperkirakan. Saat ini, ketika kasus ini sedang bergulir sudah terjadi beberapa kali percobaan serupa yang dilakukan di beberapa KPPN oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan tuntutan yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum yang dapat dianggap sebagai legitimasi, akan marak kasus-kasus serupa.
Saya ndrereg ngebacanya Pak. Terima kasih sudah share di sini.
Saya ijin copas untuk ngeshare ke temen-temen ya Pak, biar bisa renungan buat temen-temen anak prodip Keben. Terima kasih.
Post a Comment