RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Monday, December 24, 2018



HUBUNGAN DANA PENSIUN PADA BUMN DENGAN
KEUANGAN NEGARA
(…. lanjutan..)


Beberapa hari terakhir ini Mahkamah Konstitusi disibukkan 
dengan masuknya permohonan pengujian terhadap 
Undang-undang no. 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN.
Yang jadi pokok permasalahan adalah pertanyaan tentang ada atau tidaknya
hubungan antara Dana Pensiun pada BUMN dengan 
Keuangan Negara.
Pasalnya, beberapa anggota Pengurus Dana Pensiun tersebut ternyata
dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,.....
dan telah diputuskan bersalah.
Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut tak urung
menyisakan tanda tanya pada berbagai pihak.
Benarkah Dana Pensiun di suatu BUMN memiliki hubungan
dengan Keuangan Negara ?
Bukankah Dana Pensiun menurut undang-undang tersebut
memiliki keterpisahan kekayaan dengan
Pendirinya, yaitu BUMN yang bersangkutan ?

--------------------
Dapen PT PERTAMINA berada dalam lingkup Keuangan Negara
Ini adalah merupakan kenyataan yuridis, khususnya, dari sudut Hukum Keuangan Negara.Dua alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pijak :
1.    Dapen PT PERTAMINA institusi penerima fasilitas Negara
Dua ciri khusus, sebagaimana dinyatakan dalam akta pendiriannya, bahwa Dapen PT PERTAMINA merupakan :
a.    Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b.    Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Ciri tersebut sesuai dengan maksud pasal  5  dan pasal 1 angka 7 Undang-undang no. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal …. undang-undang tersebut bahwa PENDIRI, dalam hal ini PT PERTAMINA, berkewajiban melakukan penghimpunan dana dari para pekerja (karyawan) serta kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada Dapen PT PERTAMINA sebagai PENGURUS.
Dalam model Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), kendati Pengurus memiliki kewenangan dalam melaksanakan investasi, arahan investasi dilakukan oleh Pendiri. Artinya, bahwa berbagai tindakan dalam pelaksanaan investasi hanya dapat dilakukan oleh Pengurus sepanjang sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh Pendiri.
Dalam hal ini, Pengurus berkewajiban melakukan investasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (secara prudent) bagi kepentingan pendiri, pekerja dan pensiunan. Penerapan prinsip kehati-hatian dimaksud tujuannya, antara lain adalah untuk memastikan bahwa dana yang dikelola sanggup memenuhi kewajiban manfaat pasti bagi para pensiunan dan bagi para pekerja pada saat mereka memasuki masa pensiun.
Pola hubungan kerja tersebut, membawa konsekuensi bahwa segala akibat yang mungkin terjadi dalam pengelolaan investasi akan menjadi tanggungjawab Pendiri. Oleh karena itu, walaupun kekayaan Dapen PT PERTAMINA terpisah dari PT PERTAMINA selaku Pendiri, kekurangan pendanaan yang mungkin terjadi sebagai akibat   kebijakan investasi yang arahnya ditetapkan oleh Pendiri akan menjadi tanggungjawab Pendiri, dan wajib diserahkan kepada Pengurus.
Dari uraian di atas, secara jelas dapat dilihat bahwa Dapen PT PERTAMINA adalah merupakan institusi non-struktural yang berada dalam lingkup BUMN yang mendapatkan fasilitas Pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina --dan anak-anak perusahaannya--, dalam bentuk kebijakan dalam pengelolaan dana, termasuk dalam pengelolaan investasi.
Dengan demikian, dalam hubungan ini, keterkaitan Dapen PT PERTAMINA dengan Keuangan Negara bukanlah semata-mata disebabkan karena status kelembagaannya sebagai BUMN ataupun anak BUMN, melainkan karena kedudukannya sebagai sebuah institusi yang mendapatkan fasilitas negara untuk melakukan pengelolaan asset negara yang dapat berakibat pada berkurangnya asset negara yang berada di tangan BUMN sebagai Pendiri. Hal inilah yang dimaksudkan oleh Undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g dan i yang berbunyi :
 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi  :
a.    ….
…..
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikanpemerintah.

2.    Kerugian Dapen PT PERTAMINA mengakibatkan Kerugian Negara

Merujuk pada definisi tentang kerugian negara bahwa, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Kerugian yang diderita oleh Negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat. Misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dlsb yang pada hakekatnya dikelola oleh kementrian/ lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat. Pemikiran inilah yang kemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas asset Negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi.

Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah Negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. Penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku.

Oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN), tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan profesional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan.

Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis, melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (financial fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang.

Dengan demikian, dengan mengacu pada uraian di atas, kerugian yang terjadi pada Dapen PT PERTAMINA yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang kemudian berakibat pada terjadinya kerugian pada PT PERTAMINA merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang no. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Pemeriksaan BPK RI : sebuah kewenangan atributif
Dari uraian yang disampaikan pada angka 1 dan angka 2 di atas dengan jelas dapat dilihat bahwa kewenangan BPK RI dalam melakukan audit terhadap Dapen PT PERTAMINA didasarkan pada dua hal.

Pertama, bahwa BPK RI atas dasar undang-undang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap seluruh asset yang dikelola oleh institusi/ lembaga Pengelola Keuangan Negara yang berada dalam tiga sub bidang Keuangan Negara, yaitu: sub bidang Pengelolaan Fiskal, sub bidang Pengelolaan Moneter, dan sub bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (BUMN, dlsb) yang secara rinci diatur dalam pasal 2 Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kedua, bahwa BPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian negara. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga audit swasta terkait dengan kompetensinya di bidang pengelolaan keuangan Negara.

Pasal 29 huruf a UU 11 tahun 1992, apa masalahnya ?
Dalam permohonannya yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Pemohon menyampaikan bahwa atas dasar pasal 29 huruf a kekayaan Dana Pensiun PT PERTAMINA (Dapen PT PERTAMINA) merupakan kekayaan yang terpisah dari PT PERTAMINA. Dus, karena itu kekayaan Dapen PT PERTAMINA bukanlah merupakan bagian dari Keuangan Negara.
Pengkaitan Dapen PT PERTAMINA dengan Keuangan Negara menjadi salah satu kekhawatiran yang disampaikan dalam permohonan tersebut (angka 28) mengingat berbagai BUMN pada umumnya telah mendirikan DAPEN sebagai pengelola dana pensiun para karyawannya. Terjadinya kasus pada Dapen PT Pertamina yang mengakibatkan Pengurus Dapen PT Pertamina terlibat dalam kasus korupsi akan sangat berpotensi terjadi pada Pengurus Dapen pada BUMN lainnya.
Dengan mencermati uraian yang telah disampaikan di satu sisi, dan alur pikir yang disampaikan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya yang merupakan kunci permasalahan dalam Permohonan uji materi undang-undang tersebut, di sisi lain tampak dengan jelas adanya kerancuan dalam berpikir Pemohon.
Pasal 29 huruf a undang-undang no. 11 tahun 1992 tersebut  yang pada dasarnya merangkum berbagai azas, pada hakekatnya, mengatur tentang asal-usul kekayaan yang dikaitkan dengan azas keterpisahan kekayaan yang pada prinsipnya memberikan pengaturan bahwa pemisahan kekayaan antara institusi Pendiri dan Dapen harus dilakukan.
Pemisahan tersebut dimaksudkan agar menghindarkan kerancuan dalam pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasional institusi, yaitu antara Pendiri dan Pengurus (Dana Pensiun). Bila diperhatikan,  sejauh ini, secara praktis pemisahan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pada prinsipnya tidak mengalami permasalahan di hampir semua lembaga pengelola  dana pensiun. Tidak terkecuali pada Dapen PT PERTAMINA.
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa keterhubungan antara kekayaan Pendiri dan Dapen hanya terjadi bilamana Dapen tersebut melaksanakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Hal ini mengingat risiko pengelolaan dana yang dilakukan oleh Pengurus atas dasar arahan Pendiri akan menjadi tanggungjawab Pendiri. Dus, kekurangan kekayaan yang menyebabkan menurunnya kemampuan Dapen melaksanakan pembayaran kepada para penerima pensiun sebagai akibat kesalahan pengelolaan investasi oleh Pengurus akan mengakibatkan berkurangnya kekayaan Pendiri.
Bila dicermati, permohonan yang diajukan oleh Pemohon   yang   berupa pengujian materiil pasal 29 huruf a, Pasal 52 ayat (1) huruf (a), dan ayat (4) Undang-undang no. 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN adalah tidak relevant bila dikaitkan dengan pengelolaan dana pensiun dengan pola Manfaat Pasti pada institusi Dana Pensiun yang didirikan oleh PT Pertamina, selaku Badan Usaha Milik Negara.  
Sekedar mempertegas hal-hal yang telah dijelaskan di atas, perlu kiranya disusun rumusan sebagai berikut :

1.    Terdapat dua model penyelenggaraan pensiun, yaitu melalui Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat pasti (PPMP).
2. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) arahan investasi diberikan oleh Pendiri, sedangkan Pengurus adalah sebagai penyelenggara/ pelaksana.
3. Oleh karena itu, dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) segala risiko investasi  menjadi tanggungjawab Pendiri.
4. Dapen PT PERTAMINA merupakan Dapen yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), oleh karena itu kerugian yang terjadi dalam pelaksanaan investasi menjadi tanggungjawab PT PERTAMINA sebagai Pendiri.
5.  Dimasukannya Dapen PT PERTAMINA sebagai bagian dari Keuangan Negara karena dua alasan: 
a.  bahwa Dapen PT PERTAMINA merupakan institusi yang menerima fasilitas negara dalam pengelolaan assetnya (investasi);
b.  bahwa kerugian yang terjadi sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan merupakan tanggungjawab PT PERTAMINA.

6. Oleh karena PT PERTAMINA merupakan BUMN yang termasuk dalam lingkup Keuangan Negara, kerugian PT PERTAMINA yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


*

      *            *



Tuesday, December 18, 2018





HUBUNGAN DANA PENSIUN PADA BUMN DENGAN
KEUANGAN NEGARA

Hari-hari terakhir ini Mahkamah Konstitusi disibukkan 
dengan masuknya permohonan pengujian terhadap 
Undang-undang no. 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN.
Yang jadi pokok permasalahan adalah pertanyaan tentang ada atau tidaknya
hubungan antara Dana Pensiun pada BUMN dengan 
Keuangan Negara.
Pasalnya, beberapa anggota Pengurus Dana Pensiun tersebut ternyata
dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,.....
dan telah diputuskan bersalah.
Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut tak urung
menyisakan tanda tanya berbagai pihak.
Benarkah Dana Pensiun di suatu BUMN memiliki hubungan
dengan Keuangan Negara ?
Bukankah Dana Pensiun menurut undang-undang tersebut
memiliki keterpisahan kekayaan dengan
Pendirinya, yaitu BUMN yang bersangkutan ?

-----------



Intro
Putusan pengadilan Tipikor yang menghukum para Pengurus Dapen Pertamina dengan  pasal-pasal undang-undang Tipikor tak ayal membuat khawatir para Pengurus Dana Pensiun di semua BUMN. Yang menjadi kekhawatiran mereka adalah, bila hal ini bisa  terjadi pada sebuah institusi pengelola dana pensiun suatu BUMN, ini adalah sebuah mimpi buruk yang benar-benar bisa menjadi kenyataan bagi para  pengeloa dana pensiun BUMN lainnya.
Padahal, konon menurut undang-undang no. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan institusi pengelola dana pensiun terpisah dari kekayaan Pendirinya, yang tidak lain adalah badan usaha milik negara.
Oleh karena itu, langkah melakukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi dirasa paling tepat dilakukan untuk menyelamatkan para pengelola dana pensiun BUMN dari musibah ‘dikorupsikan’ di masa datang.

Jaminan masa pensiun: sebuah pemikiran
Lahirnya pemikiran tentang pensiun, bila diperhatikan,  dilandasi oleh keinginan setiap orang untuk bisa mempertahankan kemampuan ekonominya setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif  bekerja, karena telah memasuki batas usia purna kerja atau karena suatu alasan tertentu.
Mengingat jaminan di hari tua secara prinsip juga merupakan tanggung jawab pemberi kerja, pemupukan dana pensiun dilakukan melalui kerjasama antara pekerja yang bersangkutan dan pemberi kerja. Sementara itu, pengelolaannya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dapat diserahkan kepada lembaga pengelola yang ditunjuk.
Dengan berbagai pertimbangan, antara lain efisiensi dan terutama manfaat bagi bagi para pekerja, pengelolaan dana pensiun kemudian dikombinasikan dengan pola asuransi yang dalam beberapa hal dapat memberikan jaminan kepastian dan manfaat lebih kepada para pekerja. Itulah sebabnya, bila dicermati, pengelolaan dana pensiun  kemudian lebih cenderung dipercayakan kepada lembaga asuransi.
Penyerahan pengelolaan dana pensiun kepada lembaga lain, dalam hal ini antara lain kepada lembaga asuransi, merupakan praktek yang sehat (sound practice) dilihat dari segi tata kelola keuangan. Paling tidak bila dicermati dari dua  sisi sebagai berikut, yaitu tentang:
1.   kepastian keberadaan pendanaan, yaitu terpisah dari pengelolaan dana pada perusahaan pemberi kerja;
2.   pengelolaan yang dilakukan secara independen oleh para profesional.
Namun demikian, karena berbagai alasan tertentu, masih dapat diketemukan beberapa perusahaan yang enggan mempercayakan pengelolaannya kepada pihak lain.

Berbagai model
Dalam perkembangannya, sesuai kebutuhan para pihak, yaitu para pekerja dan pemberi kerja, jaminan masa pensiun bagi para pekerja terbagi dalam dua model. Model pertama, yaitu berupa jaminan masa pensiun yang dibayarkan atas dasar iuran pasti, sedangkan model kedua berupa jaminan masa pensiun yang dibayarkan atas dasar manfaat pasti.
Dalam model pertama, yaitu jaminan pensiun yang didasarkan pada iuran pasti, para pekerja yang merupakan peserta program pensiun diwajibkan membayar iuran pensiun atau premi dalam jumlah yang pasti. Misalnya, besarannya ditentukan dalam bentuk persentase tertentu dari penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penghasilan, pada umumnya berupa penghasilan dasar. Yaitu, tidak termasuk tunjangan yang sifatnya tidak permanen.
Kelak, ketika masa pensiun tiba, para peserta program hanya akan menerima sejumlah uang yang besarannya tidak pasti. Yaitu, sebesar jumlah iuran/ premi yang telah dibayarkan selama masa aktif ditambah  dengan hasil pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun yang bersangkutan.
Hal penting yang perlu diketahui dalam model ini adalah, bahwa arah pengembangan dana melalui kegiatan investasi ditetapkan oleh para peserta program sendiri melalui sebuah mekanisme. Konsekuensinya,  akibat yang terjadi dalam keputusan investasi dimaksud bukan menjadi tanggung jawab lembaga pengelola, melainkan menjadi tanggungjawab para peserta program.
Berbeda dengan model iuran pasti, model manfaat pasti akan membayarkan pensiun kepada para peserta program sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Terdapat dua hal yang secara signifikan membedakan program manfaat pasti dengan program iuran pasti. Dalam program pensiun  dengan manfaat pasti, besaran iuran ditetapkan secara periodik sesuai dengan perkembangan keadaan keuangan sehubungan dengan target manfaat yang akan diberikan kepada para peserta. Sementara itu, arah tindakan dalam pengelolaan, yaitu investasi, dilakukan sepenuhnya oleh pemberi kerja, yang dalam hal ini merupakan Pendiri lembaga pengelola dana pensiun.
Hal yang terakhir tersebut membawa konsekuensi bahwa segala akibat keputusan investasi yang dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun menjadi tanggungjawab pemberi kerja yang bertindak selaku pendiri institusi pengelola dana pensiun.

Konsekuensi terhadap kelembagaan
Dengan karakter yang secara signiffikan berbeda antara kedua model tersebut membawa konsekuensi terhadap status kelembagaan dana pensiun. Yaitu, berupa keterhubungan antara perusahaan sebagai pemberi kerja yang merupakan pendiri lembaga pensiun dengan lembaga dana pensiun itu sendiri yang berperan selaku pengelola.
Dalam model pensiun dengan iuran pasti, keterhubungan antara Pendiri dengan Pengelola, khususnya di bidang keuangan adalah sangat terbatas. Yaitu, sekedar berupa penyerahan sejumlah dana dari Pendiri kepada lembaga pengelola. Sementara itu, risiko pengelolaannya berada di tangan para peserta program sebagai pengarah dalam pengelolaan dana, terutama dalam kegiatan investasi. Bukan di tangan perusahaan pemberi kerja selaku Pendiri.
Atas dasar hal tersebut, lembaga pengelola dana pensiun dengan program iuran pasti, pada umumnya, merupakan sebuah lembaga yang bersifat independen terhadap pemberi kerja (Pendiri) yang memiliki keterpisahan  baik dalam hal kekayaan, pengelolaan, maupun risiko pengelolaan.
Oleh karena itu, walaupun dalam kenyataan, beberapa lembaga pengelola dana pensiun menyandang nama perusahaan pemberi kerjanya, secara kelembagaan merupakan sebuah lembaga yang memiliki status independen.
Namun tidak demikian halnya dengan lembaga pengelola dana pensiun dengan program manfaat pasti. Keterpisahan kekayaan yang digunakan untuk dapat menjamin terlaksananya program pembayaran pensiun kepada para peserta program dapat ditengarai hanya bersifat terbatas, dan cenderung bersifat semu.
Ketidakmampuan lembaga pengelola dana pensiun dengan program manfaat pasti untuk membayar kewajiban kepada para peserta program akan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja selaku Pendiri. Ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah kesepakatan bahwa arahan pengelolaan dana, khususnya untuk kegiatan investasi, merupakan hak dan kewenangan pihak Pendiri.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila keterlibatan Pendiri dalam pengelolaan dana pensiun tersebut sangat intensif. Hal tersebut dapat dilihat dalam struktur organisasinya dimana pihak Pendiri menempatkan wakilnya, bukan saja dalam jajaran Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, melainkan juga dalam posisi-posisi strategis di dalam jajaran Direksi. 

( ……….)


Saturday, May 19, 2018

PIUTANG BUMN BUKAN PIUTANG NEGARA ? : sebuah analisis kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012.






Polemik tentang apakah piutang BUMN merupakan piutang Negara ataukah bukan, pada akhirnya terhenti dengan lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi dengan register nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012.

Namun demikian, berbagai pihak justru berpendapat bahwa lahirnya keputusan itu sendiri telah memancing lahirnya polemik baru.  Kalau saja pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan alas keputusan dimaksud kemudian dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu, sebut saja direksi BUMN,  apakah mereka dijamin terbebas dari  perbuatan melawan hukum yang merugikan negara ?  Inilah antara lain pertanyaan yang harus dijawab oleh berbagai pihak.

Mengganggu kinerja keuangan

Mengapa timbul polemik tentang piutang BUMN di masa lalu ?  Alasan yang utama adalah karena piutang BUMN, khususnya di sektor perbankan,  yang tidak tertagih dirasakan sangat mengganggu kinerja perusahaan. Khususnya, kinerja keuangan perusahaan. Hal ini karena perusahaan berkewajiban menyediakan sejumlah cadangan di dalam sistem pembukuannya untuk jangka waktu yang relatif lama.

Mengapa situasi seperti ini bisa terjadi ?  Jawabannya sangat sederhana. Bila diamati, berbagai perusahaan negara (baca: Bank BUMN) ternyata telah terjebak dalam sebuah proses birokrasi. Sebuah proses yang berbelit dan lamban. Walaupun dari segi konsep, sebenarnya sangat sederhana.

Menurut Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960, ketika terjadi piutang yang tidak tertagih, perusahaan negara cukup menyerahkan piutang-piutang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Kemudian tunggu, sampai Panitia Urusan Piutang Negara memutuskan status piutang-piutang dimaksud. Menurut kenyataan, proses ini bisa berjalan dalam kurun waktu yang  relatif lama. Bisa bertahun-tahun.

Kewajiban untuk mencadangkan sejumlah dana inilah yang kemudian merupakan  hambatan tersendiri bagi perusahaan. Sehingga, dalam posisinya sebagai bagian (instansi) dari negara, Bank-bank BUMN justru  memiliki kelemahan yang mendasar (natural disadvantage).

Sementara itu, kondisi yang demikian tidak terjadi di perusahaan-perusahaan swasta. Di perbankan swasta, misalnya, mereka memiliki mekanisme yang relatif sederhana yang digunakan dalam sistem pengelolaan piutang-piutang yang tidak tertagih (non performing loan –NPL). Yaitu, dengan mengklasifikasikan piutang-piutang tak tertagih tersebut sesuai dengan kemungkinannya piutang dimaksud dapat ditagih. Kemudian menghapuskannya, bila benar-benar piutang tersebut tidak akan tertagih.

Proses perubahan dari piutang yang tidak tertagih hingga menjadi piutang yang dihapuskan memakan waktu yang relatif tidak terlalu lama. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan swasta tidak terlalu terbebani dengan penciptaan cadangan bagi piutang tak tertagih. Ini adalah suatu mekanisme yang umum dilakukan. Dan ini membuat perusahaan-perusahaan swasta memiliki kemudahan (advantage) dalam pengelolaan keuangannya, dibandingkan dengan bank-bank BUMN.

Antara Hapus Buku dan Hapus Tagih

Terlepas dari apa yang sebenarnya berada dibalik pengujian terhadap Undang-Undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara oleh para pihak, kendala yang menghambat kinerja keuangan itulah konon yang merupakan alasan yang selama ini mengedepan.

Oleh karena itu, ketika Mahkamah konstitusi memberikan pertimbangan bahwa Piutang Bank BUMN  bukan lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN, dan dapat diselesaikan sendiri berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat oleh  masing-masing Bank BUMN, berbagai pihak merasa lega. Artinya, bahwa terhitung mulai saat dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 di atas, setiap bank BUMN dapat memutuskan sendiri status piutangnya. Tanpa harus menunggu keputusan dari Menteri Keuangan  (cq. PUPLN).

Kembali pada maksud yang terkandung dalam Undang No. 49 Prp. Tahun 1960, seharusnya Bank-bank BUMN tidak terjebak pada pemikiran yang sempit dalam masalah pengelolaan piutangnya. Undang-undang tersebut, pada prinsipnya, adalah mengatur tentang pembentukan sebuah panitia, termasuk tugas yang harus dilaksanakannya. Bukan mengatur tentang substansi piutang yang harus ditagihnya.

Oleh sebab itu, dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa, Panitia Urusan Piutang Negara hanya mengurus piutang yang telah diserahkan kepadanya. [1]   Bila dicermati, penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara adalah sebuah privilege bagi Bank-bank milik Negara. Pemerintah, pada prinsipnya, memberikan kemudahan kepada instansi miliknya (dalam hal ini: Bank-bank milik Pemerintah) untuk tidak terlalu terbebani dengan masalah-masalah penagihan. Khususnya bila harus menggunakan upaya paksa. Ini adalah bentuk dari tanggungjawab Negara.

Terkait dengan itu, pada prinsipnya, semua keputusan tentang piutang yang tidak tertagih sangat tergantung pada Direksi. Apakah piutang yang dikategorikan sebagai piutang tak tertagih akan diserahkan kepada panitia ataukah akan dikelola sendiri karena masih mengandung kemungkinan untuk dapat ditagih, adalah murni keputusan internal Bank yang bersangkutan. Inilah seharusnya yang dipahami oleh berbagai pihak.

Bila diperhatikan, perubahan status sementara piutang tak tertagih yang kemudian diserahkan kepada Panitia, secara akuntansi telah mampu meringankan beban perusahaan. Setidak-tidaknya, dengan penyerahan kepada Pemerintah, pihak Bank telah dimungkinkan untuk menghapuskan piutang tersebut, terutama dari sisi pembukuan.

Terkait dengan hal itu, sekedar untuk menyegarkan kembali ingatan kita  bahwa, keputusan untuk melakukan hapus buku adalah sebuah skenario akuntansi, sedangkan keputusan untuk melakukan hapus tagih adalah terkait dengan kepemilikan asset (ownership). Dari sudut substansi, ini adalah dua hal yang berbeda. Dalam hal keputusan hapus tagih, keterlibatan pihak pemilik (Pemerintah) adalah mutlak, karena akan mengakibatkan berkurangnya asset si pemilik.



Kurang Cermat

Dengan merujuk pada alur pikir yang disampaikan di atas, keberatan yang disampaikan oleh berbagai pihak (baca: Bank-bank BUMN) terkait dengan cara penagihan piutang yang tak tertagih melalui Panitia Urusan Piutang Negara hampir dapat dipastikan tidak berdasar. Berbagai permasalahan yang terjadi dalam hal ini, kemungkinan besar dipicu oleh penafsiran yang kurang tepat, terutama di tingkat Pemerintah, yang kemudian dituangkan dalam berbagai ketentuan pelaksanaan.

Konkritnya, mungkin saja terjadi penafsiran bahwa tindakan hapus buku baru dapat dilakukan ketika status piutang tersebut benar-benar tidak tertagih. Alur pikir seperti ini sangat mungkin digunakan bilamana tindakan hapus buku dinyatakan sebagai sebuah langkah awal dalam sebuah rangkaian tindakan (sequence) penghapusan.

Namun, terlepas dari spekulasi tersebut di atas, agaknya ketentuan dalam Undang-undang  No. 49 Prp. Tahun 1960  yang menugaskan Panitia untuk memastikan bahwa pemberian kredit oleh Bank sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaannya [2], sangat mempengaruhi keputusan direksi untuk menyerahkan atau tidak menyerahkan  piutang tak tertagihnya kepada Panitia.

Sudah barang tentu, akan sangat sulit bagi direksi Bank BUMN untuk menyerahkan piutang tak tertagihnya yang disebabkan karena berbagai keputusan internal yang menyalahi ketentuan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Ini sama saja dengan merintis terbukanya penyelidikan terhadap terjadinya kerugian Negara di instansinya.

Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012 adalah secercah harapan. Pertimbangan dalam keputusan tersebut yang menyatakan bahwa, BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tampak sebagai sebuah mantra sakti (magic word) bagi penyelesaian piutang tak tertagih di Bank-bank BUMN.

Dengan merujuk pada  keputusan tersebut di atas, berbagai pihak kemudian  berpendapat bahwa penyelesaian piutang tak tertagih pada Bank-bank BUMN tidak lagi dapat dikaitkan dengan kasus-kasus korupsi. Ini adalah murni masalah BUMN. Yaitu badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara.

Benarkah demikian ?

Sebagaimana dikemukakan di bagian awal tulisan ini, berbagai pihak justru berpendapat bahwa lahirnya keputusan itu sendiri telah memancing lahirnya polemik baru.

Bila diamati secara teliti, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2012 mengandung ketidakcermatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pembiasan penafsiran oleh berbagai pihak terhadap materi yang diuji.

Pertama, pernyataan bahwa, BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara[3] , pada hakekatnya, merupakan sebuah definisi baru. Pernyataan tersebut, bila dicermati, ternyata tidak sejalan dengan makna yang terkandung dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN.[4]  Bila demikian halnya, sudah pasti tidak sejalan pula dengan maksud Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi acuan lahirnya Undang-undang no. 19 tahun 2003 itu sendiri.

Pernyataan dimaksud akan membawa berbagai pihak pada sebuah simpulan bahwa, berbagai keputusan yang dilakukan oleh para pengelola (direksi) BUMN tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Keuangan Negara. Padahal, Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak pernah menyatakan seperti itu.

Menurut kenyataan, Undang-undang No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa Kekayaan Negara yang Dipisahkan (baca: antara lain BUMN) merupakan bagian dari Keuangan Negara yang,  karena alasan tujuan atau motif keberadaannya, dikelola dengan cara tersendiri. Artinya, Kekayaan Negara yang Dipisahkan tidak dikelola melalui sistem APBN, melainkan menggunakan sistem tersendiri. Namun demikian, dalam kedudukannya sebagai unsur Keuangan Negara, kesalahan dalam pengelolaan yang dilakukan di luar pola baku dalam sistem yang dianutnya yang kemudian mengakibatkan kerugian, akan merupakan kerugian negara.

Ini adalah konsekuensi dari sebuah pernyataan/ tuntutan yang dicanangkan di awal kelahiran Undang-undang bidang Keuangan Negara. Yaitu, good governance and clean government. Pengelolaan yang baik dan benar dalam sub-sub bidang Keuangan negara – sub bidang fiskal, sub bidang moneter, dan sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan—untuk mencapai pemerintahan yang bersih. Ini adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan !

Kedua, Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukan saja memutuskan tentang cara penyelesaian piutang, khususnya piutang yang tak tertagih, tetapi, bila dicermati, sudah memasuki wilayah substansi.  Yaitu tentang kepemilikan piutang itu sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dengan mengamati secara utuh pertimbangan yang disampaikan dalam keputusan dimaksud sebagai berikut :

1.      BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2.      Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat, sehingga piutang badan atau BUMN bukan merupakan piutang negara.

3.      Piutang Bank BUMN  bukan lagi merupakan piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN.

4.      Piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN.

Apa yang dapat disimpulkan ketika kita mencermati pertimbangan angka 2 di atas ?  Kendati dari sudut redaksional  kalimat tersebut tampaknya tidak ada yang salah, tetapi dari sudut linguistik, kalimat yang menampilkan sebuah konklusi tersebut tampak disusun tidak mengikuti kaidah, dan terkesan sekedar asal-asalan. Kurangnya premise yang dijadikan elemen dalam penyusunan kesimpulan dalam sebuah sylogisme tersebut, menyebabkan kesimpulan -- sehingga piutang badan atau BUMN bukan merupakan piutang negara --, terasa dipaksakan.

Bahkan, walaupun dalam kalimat utamanya menyajikan kutipan definisi dari Undang-undang Keuangan Negara, tampilnya kalimat tersebut dalam pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi tampak merupakan kejanggalan. Terlebih lagi bila dikaitkan dengan materi Undang-undang yang sedang dilakukan pengujian (Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960).

Hal ini dilandaskan pada kenyataan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 secara eksplisit pun sudah menyatakan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara hanya melakukan penagihan terhadap semua piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepadanya oleh Pemerintah atau Badan-badan yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut. Sementara, pengertian piutang itu sendiri secara tegas juga telah dinyatakan sebagai piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi yang menanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya. 

Jadi, untuk apa kalimat tersebut disajikan sebagai sebuah pertimbangan ? Toh tidak memiliki relevansi yang cukup kuat. Hal yang sama, juga tampaknya untuk pertimbangan angka 3.

Selanjutnya, apa yang diinginkan dengan menampilkan pertimbangan angka 4  tersebut di atas ? Apakah pernyataan bahwa, piutang Bank-Bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing Bank BUMN mencakup pula kewenangan direksi untuk melakukan hapus tagih disamping hapus buku ? Bila itu yang dimaksudkan, disitulah tampaknya kesalahan besar yang telah  dilakukan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Bila diperhatikan, ketidakcermatan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi di atas lah yang kini mendominasi pemikiran para direksi BUMN. Tampaknya, mereka pun menyadari bahwa implementasi keputusan tersebut akan menimbulkan permasalahan di lapangan.  Lebih dari itu pun, sebenarnya, mereka juga menyadari bahwa abuse of power ataupun mis-used of public treasury is a criminal act.

Dan, di mana pun akan dikenakan hukuman. Pilihannya hanya,  apakah tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal di ranah pidana umum, atau di ranah pidana khusus (tipikor). Itu saja !  Yang pasti, tidak bisa dimasukkan dalam kategori perbuatan di ranah perdata ataupun administratif. Titik !





[1]  Lihat pasal …. Sementara itu, kriteria piutang itu sendiri sebagaimana dinyatakan dalam pasal … adalah bahwa, piutang tersebut adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, sedangkan yang menanggung hutangnya tidak melunasinya sebagaimana mestinya
[2] melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang/kredit-kredit yang telah dikeluarkan oleh Negara/Badan-badan Negara apakah kredit itu benar-benar dipergunakan seuai dengan permohonan dan/atau syarat-syarat pemberian kredit dan menanyakan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan itu Kepada Bank-bank ….. (pasal 4 ayat 4).
[3]    BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[4]  Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (UU. No. 19 tahun 2003 psl 1 angka 1)