RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Thursday, December 31, 2015

BERBAGAI ASPEK PENGELOLAAN ASSET NEGARA

Hak Konsitusional Negara

Sebagai konsekuensi tanggungjawab untuk menyediakan layanan publik, pemerintah (negara)  memiliki hak untuk menguasai seluruh kekayaan yang ada di wilayah negara. Dari pemikiran itulah kemudian lahir konsep tentang penerimaan domanial,  yaitu penerimaan negara yang  berasal dari semua kekayaan yang dimiliki ataupun yang dikuasai oleh negara. Sebagai contoh, kemudian lahirlah penerimaan negara yang berasal dari hak pengelolaan hutan, hak berburu, hak pengusahaan laut, hak pengelolaan tambang, dan lain sebagainya. Sementara itu, kekayaan itu sendiri dibedakan  dalam kekayaan negara yang bersifat  potensial, --- yaitu merupakan kekayaan yang berada dalam penguasaan negara dan belum diusahakan atau belum dimanfaatkan --- dan kekayaan  negara yang bersifat operasional --- yaitu merupakan kekayaan yang sudah digunakan secara aktif oleh Pemerintah untuk mewujudkan/membiayai kewajiban konsitusionalnya.

Implementasi pemikiran konsepsional tersebut di Indonesia

Sebagaimana  yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar di berbagai Negara, di Indonesia kekayaan Negara yang merupakan Hak Konstitusional Negara sebagaimana pola piker yang dituangkan dalam jawaban pertanyaan nomor 21 dibedakan ke dalam :
-    Kekayaan  Negara yang bersifat potensial dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
-    Kekayaan Negara yang bersifat operasional (yang digunakan oleh Pemerintah secara langsung dalam menyediakan layanan public dituangkan dalam APBN) dituangkan dalam Pasal 23 UUD 45. ------

Cara penilaian asset dalam rangka penghitungan Kerugian negara


Dalam konsepsi hukum keuangan Negara kerugian negara memiliki sifat nyata dan pasti. Hal tersebut mengandung pengertian bahwa, pertama, keberadaan kerugian negara tidak boleh sekedar merupakan potensi, melainkan bahwa keberadaannya harus benar-benar dapat dibuktikan; kedua,  bahwa besaran kerugian negara tersebut harus terukur, oleh karena itu tidak boleh dihitung atas dasar asumsi. Terkait dengan itu, berbeda dengan penilaian terhadap asset dalam bentuk uang yang sudah memiliki kepastian dalam nilai, yaitu sebagaimana tercantum dlm catatan pembukuan, untuk asset dalam bentuk barang (bukan uang) nilai pasti dimaksud diperoleh dari perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh lembaga / institusi yang berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar) yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Sekedar contoh dapat diberikan gambaran sebagai berikut, yaitu ketika seorang pejabat menghilangkan mobil dinas instansi tempatnya bekerja. kerugian negara dihitung atas dasar harga yg ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, cq Dit Lalu Lintas dengan menggunakan formula tertentu yang mencerminkan harga yang berlaku pada saat kejadian. Dalam hal ini, Dit. Lalu lintas merupakan institusi resmi yang memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan dimaksud. Perhitungan kerugian negara tersebut tidak menggunakan harga perolehan (nilai historis), karena nilai historis hanya memberikan nilai formal, bukan nilai secara substansial, sehingga tidak memberikan kepastian.

No comments: