RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Monday, January 11, 2016

PERUM – PERSERO :  Sebuah Ambivalensi
(Intermezzo)

Badan usaha milik Negara adalah sebuah nama generik. Sebuah nama yang berusaha mencitrakan peran baru Negara. Sebuah nama yang dirancang dari sebuah paduan gagasan yang tertuang dalam Undang-undang Dasar dan sejarah masa lalu yang panjang. Itu sebabnya, ketika nama tersebut dicanangkan dalam sebuah undang-undang, sifat atau karakter lembaga tersebut tergambar utuh.
Semua itu dapat dilihat dengan jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Undang-undang No. 19 tentang BUMN  di bawah ini :  
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b.   mengejar keuntungan;
c.  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.  menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Bila saja para penyusun undang-undang tersebut berpikir secara konsisten, sesuai dengan maksud yang terkandung dalam pembentukan institusi badan usaha milik Negara tersebut, seharusnya urutannya dimulai dari c, d, e, baru kemudian a, dan b.
Maksudnya, bahwa sesuai dengan maksud Undang-undang Dasar 1945 diciptakannya sebuah institusi usaha milik Negara (BUMN) utamanya ditujukan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat.  Sedangkan tujuan mengejar keuntungan yang merupakan motif utama bagi institusi sejenis di sektor privat, bagi badan-badan usaha milik Negara lebih merupakan cara atau teknik pengelolaan usaha itu sendiri. Artinya, bahwa di dalam pengelolaannya badan-badan usaha milik Negara harus mempertimbangkan formula sebagaimana diterapkan di sektor privat. Sehingga kegiatan dimaksud akan mampu memberikan hasil in money term, yaitu laba usaha.
Namun, tampaknya berbagai pihak justru membawa pemikiran dasar tersebut berkembang menuju ke arah yang berbeda ketika gagasan penyusunan Undang-undang tentang BUMN mulai dilontarkan. Lihat saja misalnya, bagaimana pemikiran ambivalensi tersebut dimulai.
Dari data-data yang berhasil dihimpun, kenyataan menunjukkan bahwa kinerja badan usaha milik negara pada umumnya sangat rendah, sehingga hanya mampu menampilkan kerugian dalam neraca tahunannya. Hal ini ternyata terjadi pada sebagaian besar badan usaha milik negara yang ada. Alih-alih menjadi sumber alternatif bagi penerimaan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak, sebagian badan usaha tersebut justru membebani pemerintah dengan cara meminta tambahan permodalan melalui penyertaan modal pemerintah.
Celakanya, justru berbagai pihak cenderung sependapat dengan pernyataan bahwa situasi tersebut adalah disebabkan karena status badan usaha yang tidak jelas. Yaitu, menurut mereka, tidak independen. Badan-badan usaha milik pemerintah tersebut dikendalikan oleh para birokrat dengan cara-cara yang birokratis. Berbagai pihak justru lebih ekstrim berpendapat bahwa badan-badan usaha milik negara tersebut adalah merupakan mesin pencari uang bagi rezim yang tengah berkuasa. Artinya, bukan saja para birokrat di lembaga eksekutif, tetapi juga para anggota di legislatif.
Dengan mengambil acuan praktek yang terjadi di negara-negara tertentu, berbagai pihak berpendapat agar gagasan untuk melepaskan diri dari kompleksitas birokrasi harus segera direalisasikan. Dari sinilah lahirnya pemikiran agar segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas dapat diberlakukan untuk badan usaha milik negara. Sebuah independensi dari pemilik, yaitu negara. Dalam pandangan mereka, badan usaha milik negara adalah sebuah unit pencari keuntungan bagi pemerintah  (profit centre branch of the government)  yang tidak berbeda dengan mesin pencari keuntungan milik pengusaha swasta pada umumnya.
Atas dasar itulah kemudian, menurut mereka, peran dan keberadaan badan usaha milik negara, dalam konteks pengelolaan keuangan negara,   perlu dipikirkan kembali. Toh, di masa lalu (zaman Hindia Belanda) dikenal juga dua jenis perusahaan, yaitu perusahaan rezim ICW dan perusahaan rezim IBW. Oleh karena itu, apa salahnya bila konsep perusahaan rezim IBW yang dijadikan model dalam mendirikan badan usaha milik negara dengan orientasi sebagaimana layaknya perusahaan milik swasta murni. Dan, itu dapat dilakukan dengan sekedar menyesuaikan maksud dan tujuan pendirian badan usaha milik negara yang murni ditujukan sebagai mesin pencari keuntungan.
Oleh sebab itu, maksud dan tujuan pendirian badan-badan usaha milik negara dengan label PT-Persero kemudian difokuskan hanya pada dua hal, yaitu : a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Tanpa harus memikirkan tanggungjawabnya sebagai suatu unit pemerintah terhadap negara dan rakyat.  
Pada kenyataannya, dengan berbekal pada hal-hal yang dijadikan landasan pemikiran untuk melahirkan PT-Persero tersebut di atas, yaitu bahwa perlu adanya badan usaha milik negara sebagai unit pencari keuntungan bagi pemerintah (profit centre branch of the government) yang tidak berbeda dengan mesin pencari keuntungan milik pengusaha swasta pada umumnya yang kini dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan, berbagai pihak kemudian menempatkan BUMN dengan bentuk PT-Persero tak ubahnya seperti halnya perusahaan swasta murni. Hanya saja suatu kebetulan bahwa pemiliknya adalah Negara. Tidak lebih dari itu !  Sebagai korporasi, badan-badan usaha tersebut tidaklah perlu menempatkan dirinya sebagai bagian dari pemilik, yang nota-bene adalah negara, khususnya dalam hal kewajiban terhadap negara dan juga rakyat.
Bila diperhatikan, ini adalah merupakan pangkal dari berbagai masalah yang selalu timbul dalam hubungan antara badan usaha milik negara dengan Pemerintah sebagai pemiliknya. Padahal, bila dirunut dengan cermat gagasan tentang lahirnya badan usaha milik negara tersebut sikap ambigu yang selalu ditampilkan oleh berbagai pihak seharusnya tidak pernah lahir.
Bukan saja mengacu pada Undang-undang Keuangan Negara yang merupakan hukum positif yang dijadikan landasan penyusunan berbagai ketentuan perundang-undangan tentang badan usaha milik negara, praktek yang terjadi selama ini yang mewajibkan badan-badan usaha milik negara memikul tanggungjawab negara di bidang kesejahteraan masyarakat maupun perekonomian nasional pada umumnya adalah suatu bentuk bukti nyata.
*

*        *   

3 comments:

Andhika said...

Saya masih berusaha mencerna kata demi kata..karena memang pemahaman saya yang cukup dangkal..
Tetapi terima kasih mas sudah menulis dengan gambalng, sebuah pembelajaran yang bagus

Salam
Blog Keuangan

Siswo Suyanto said...

Terima kasih Mas Andhika sudah mampir ke blog saya. Semoga yang telah anda baca dapat memberikan manfaat. Walaupun, mungkin, tidak sebagaimana yang diharapkan. Sebenarnya, artikel dimaksud merupakan bagian dari sebuah seri artikel. Yaitu, kira-kira bagian akhir yang hampir menyerupai sebuah simpulan. Tetapi, saya berpikir ada baiknya saya tampilkan dalam blog saat ini agar dapat menjadi bahan diskusi. Terima kasih.

Salam hangat,

SS

Anonymous said...

Terima kasih pak atas tulisan yang sangat berkesan ini. Saya salah satu yang jadi berpikir ulang apakah saat ini kita masih perlu mempertahankan BUMN sebagai alat negara? Mengingat sebagian besar sektor usaha BUMN sudah ada pasarnya bahkan BUMN yang dulu berjaya tidak mampu bersaing dalam pasar. Mungkin akan lebih baik apabila pemerintah melepaskan kepemilikannya pada BUMN tersebut ke pasar dan uangnya digunakan untuk tujuan nasional yang lebih strategis dalam mensejahterakan rakyat sehingga Pemerintah tidak bergantung terus pada Pembiayaan/Utang. Hal ini tentu saja jarus dengan berbagai pertimbangan yang matang mengingat masih banyaknya aset2 strategis negara yang dikuasai BUMN agar negara tidak "kecolongan". Saya harap Bapak lebih sering menulis dan berbagi pemikiran dan ilmu keuangan publik. Semoga Bapak selalu sehat dan dilindungi Tuhan YME.