RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Tuesday, December 18, 2018





HUBUNGAN DANA PENSIUN PADA BUMN DENGAN
KEUANGAN NEGARA

Hari-hari terakhir ini Mahkamah Konstitusi disibukkan 
dengan masuknya permohonan pengujian terhadap 
Undang-undang no. 11 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN.
Yang jadi pokok permasalahan adalah pertanyaan tentang ada atau tidaknya
hubungan antara Dana Pensiun pada BUMN dengan 
Keuangan Negara.
Pasalnya, beberapa anggota Pengurus Dana Pensiun tersebut ternyata
dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,.....
dan telah diputuskan bersalah.
Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut tak urung
menyisakan tanda tanya berbagai pihak.
Benarkah Dana Pensiun di suatu BUMN memiliki hubungan
dengan Keuangan Negara ?
Bukankah Dana Pensiun menurut undang-undang tersebut
memiliki keterpisahan kekayaan dengan
Pendirinya, yaitu BUMN yang bersangkutan ?

-----------



Intro
Putusan pengadilan Tipikor yang menghukum para Pengurus Dapen Pertamina dengan  pasal-pasal undang-undang Tipikor tak ayal membuat khawatir para Pengurus Dana Pensiun di semua BUMN. Yang menjadi kekhawatiran mereka adalah, bila hal ini bisa  terjadi pada sebuah institusi pengelola dana pensiun suatu BUMN, ini adalah sebuah mimpi buruk yang benar-benar bisa menjadi kenyataan bagi para  pengeloa dana pensiun BUMN lainnya.
Padahal, konon menurut undang-undang no. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, kekayaan institusi pengelola dana pensiun terpisah dari kekayaan Pendirinya, yang tidak lain adalah badan usaha milik negara.
Oleh karena itu, langkah melakukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi dirasa paling tepat dilakukan untuk menyelamatkan para pengelola dana pensiun BUMN dari musibah ‘dikorupsikan’ di masa datang.

Jaminan masa pensiun: sebuah pemikiran
Lahirnya pemikiran tentang pensiun, bila diperhatikan,  dilandasi oleh keinginan setiap orang untuk bisa mempertahankan kemampuan ekonominya setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif  bekerja, karena telah memasuki batas usia purna kerja atau karena suatu alasan tertentu.
Mengingat jaminan di hari tua secara prinsip juga merupakan tanggung jawab pemberi kerja, pemupukan dana pensiun dilakukan melalui kerjasama antara pekerja yang bersangkutan dan pemberi kerja. Sementara itu, pengelolaannya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dapat diserahkan kepada lembaga pengelola yang ditunjuk.
Dengan berbagai pertimbangan, antara lain efisiensi dan terutama manfaat bagi bagi para pekerja, pengelolaan dana pensiun kemudian dikombinasikan dengan pola asuransi yang dalam beberapa hal dapat memberikan jaminan kepastian dan manfaat lebih kepada para pekerja. Itulah sebabnya, bila dicermati, pengelolaan dana pensiun  kemudian lebih cenderung dipercayakan kepada lembaga asuransi.
Penyerahan pengelolaan dana pensiun kepada lembaga lain, dalam hal ini antara lain kepada lembaga asuransi, merupakan praktek yang sehat (sound practice) dilihat dari segi tata kelola keuangan. Paling tidak bila dicermati dari dua  sisi sebagai berikut, yaitu tentang:
1.   kepastian keberadaan pendanaan, yaitu terpisah dari pengelolaan dana pada perusahaan pemberi kerja;
2.   pengelolaan yang dilakukan secara independen oleh para profesional.
Namun demikian, karena berbagai alasan tertentu, masih dapat diketemukan beberapa perusahaan yang enggan mempercayakan pengelolaannya kepada pihak lain.

Berbagai model
Dalam perkembangannya, sesuai kebutuhan para pihak, yaitu para pekerja dan pemberi kerja, jaminan masa pensiun bagi para pekerja terbagi dalam dua model. Model pertama, yaitu berupa jaminan masa pensiun yang dibayarkan atas dasar iuran pasti, sedangkan model kedua berupa jaminan masa pensiun yang dibayarkan atas dasar manfaat pasti.
Dalam model pertama, yaitu jaminan pensiun yang didasarkan pada iuran pasti, para pekerja yang merupakan peserta program pensiun diwajibkan membayar iuran pensiun atau premi dalam jumlah yang pasti. Misalnya, besarannya ditentukan dalam bentuk persentase tertentu dari penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penghasilan, pada umumnya berupa penghasilan dasar. Yaitu, tidak termasuk tunjangan yang sifatnya tidak permanen.
Kelak, ketika masa pensiun tiba, para peserta program hanya akan menerima sejumlah uang yang besarannya tidak pasti. Yaitu, sebesar jumlah iuran/ premi yang telah dibayarkan selama masa aktif ditambah  dengan hasil pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun yang bersangkutan.
Hal penting yang perlu diketahui dalam model ini adalah, bahwa arah pengembangan dana melalui kegiatan investasi ditetapkan oleh para peserta program sendiri melalui sebuah mekanisme. Konsekuensinya,  akibat yang terjadi dalam keputusan investasi dimaksud bukan menjadi tanggung jawab lembaga pengelola, melainkan menjadi tanggungjawab para peserta program.
Berbeda dengan model iuran pasti, model manfaat pasti akan membayarkan pensiun kepada para peserta program sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Terdapat dua hal yang secara signifikan membedakan program manfaat pasti dengan program iuran pasti. Dalam program pensiun  dengan manfaat pasti, besaran iuran ditetapkan secara periodik sesuai dengan perkembangan keadaan keuangan sehubungan dengan target manfaat yang akan diberikan kepada para peserta. Sementara itu, arah tindakan dalam pengelolaan, yaitu investasi, dilakukan sepenuhnya oleh pemberi kerja, yang dalam hal ini merupakan Pendiri lembaga pengelola dana pensiun.
Hal yang terakhir tersebut membawa konsekuensi bahwa segala akibat keputusan investasi yang dilakukan oleh lembaga pengelola dana pensiun menjadi tanggungjawab pemberi kerja yang bertindak selaku pendiri institusi pengelola dana pensiun.

Konsekuensi terhadap kelembagaan
Dengan karakter yang secara signiffikan berbeda antara kedua model tersebut membawa konsekuensi terhadap status kelembagaan dana pensiun. Yaitu, berupa keterhubungan antara perusahaan sebagai pemberi kerja yang merupakan pendiri lembaga pensiun dengan lembaga dana pensiun itu sendiri yang berperan selaku pengelola.
Dalam model pensiun dengan iuran pasti, keterhubungan antara Pendiri dengan Pengelola, khususnya di bidang keuangan adalah sangat terbatas. Yaitu, sekedar berupa penyerahan sejumlah dana dari Pendiri kepada lembaga pengelola. Sementara itu, risiko pengelolaannya berada di tangan para peserta program sebagai pengarah dalam pengelolaan dana, terutama dalam kegiatan investasi. Bukan di tangan perusahaan pemberi kerja selaku Pendiri.
Atas dasar hal tersebut, lembaga pengelola dana pensiun dengan program iuran pasti, pada umumnya, merupakan sebuah lembaga yang bersifat independen terhadap pemberi kerja (Pendiri) yang memiliki keterpisahan  baik dalam hal kekayaan, pengelolaan, maupun risiko pengelolaan.
Oleh karena itu, walaupun dalam kenyataan, beberapa lembaga pengelola dana pensiun menyandang nama perusahaan pemberi kerjanya, secara kelembagaan merupakan sebuah lembaga yang memiliki status independen.
Namun tidak demikian halnya dengan lembaga pengelola dana pensiun dengan program manfaat pasti. Keterpisahan kekayaan yang digunakan untuk dapat menjamin terlaksananya program pembayaran pensiun kepada para peserta program dapat ditengarai hanya bersifat terbatas, dan cenderung bersifat semu.
Ketidakmampuan lembaga pengelola dana pensiun dengan program manfaat pasti untuk membayar kewajiban kepada para peserta program akan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja selaku Pendiri. Ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah kesepakatan bahwa arahan pengelolaan dana, khususnya untuk kegiatan investasi, merupakan hak dan kewenangan pihak Pendiri.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila keterlibatan Pendiri dalam pengelolaan dana pensiun tersebut sangat intensif. Hal tersebut dapat dilihat dalam struktur organisasinya dimana pihak Pendiri menempatkan wakilnya, bukan saja dalam jajaran Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, melainkan juga dalam posisi-posisi strategis di dalam jajaran Direksi. 

( ……….)


No comments: