RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Sunday, May 17, 2020


DPR DISERANG COVID 19

Intermezzo…

INTRO

Akhirnya Perppu no.1/2020 disyahkan DPR dengan perbandingan 8 fraksi setuju dan 1 menolak. Ini artinya, Perppu tersebut telah sah menjadi undang-undang, dan siap untuk dijadikan acuan Pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya. Yaitu, menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan sebagai akibat terjadinya serangan virus Corona.

Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa kendati sebagian besar fraksi di Komisi Anggaran, yang ditugaskan membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perppu yang diajukan Pemerintah, menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang, dalam pandangan umum singkat mereka beberapa fraksi tetap menaruh keberatan terutama terhadap hilangnya hak budget yang menjadi  ruh kewenangan lembaga legislative dalam mengendalikan kegiatan Pemerintah.

Bahkan, dari beberapa media yang kemudian bisa diakses, salah satu anggota fraksi seolah tidak ingin fraksinya  disalahkan nantinya, .menyampaikan dengan tegas bahwa fraksinya telah menyampaikan minderheidsnota atau beberapa catatan keberatan terhadap isi undang-undang tersebut.

Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat, yang dimotori oleh para politisi bekend dan juga para ahli hukum mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Perppu dimaksud, karena dianggap akan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada para pejabat pengambil keputusan di Pemerintahan yang menjadi pengelola Keuangan Negara.

Kenyataan di atas merupakan sebuah fenomena hukum yang sangat menarik untuk diamati dan dijadikan bahan studi bagi perkembangan masalah hukum di Indonesia, khususnya, terkait dengan Hukum Tata Negara, dan lebih khusus lagi sebagaimana substansi Perppu itu sendiri, adalah terkait dengan perkembangan pemikiran tentang Hukum Keuangan Negara di negara kita.

Keadaan darurat dan Perppu …

1 comment:

Ellen said...

Hello nnice post