RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Friday, December 6, 2013


LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN : sebuah kebijakan teknis penyelamat kegiatan Pemerintah
(Intermezzo)


Pada suatu saat, di sekitar akhir tahun 2006, seorang teman sekolah saya ketika di Eropa yang sudah jadi Guru Besar di sebuah universitas terkemuka di republik ini, datang ke ruang kerja saya di Lapangan Banteng. Dengan sangat hati-hati dia bercerita, bahwa dia bersama komunitasnya memperoleh informasi rahasia dari sebuah lembaga terpercaya tentang banyaknya aliran dana, yang jumlahnya ratusan juta bahkan bisa miliaran rupiah, ke rekening-rekening orang-orang tertentu di bank.
Sekedar untuk diketahui, bahwa teman saya tersebut (alm), ketika masih kuliah, bidang studinya adalah fisika atau sebangsanya begitulah. Oleh karena itu, mestinya  dia nggak perlu ngurusin hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.  Apalagi yang berkaitan dengan Keuangan Negara.
Tapi jangan salah, bahwa ketika dia datang kepada saya, saat itu dia adalah seseorang yang memiliki jabatan struktural tertinggi di lembaga ‘ Anti Rasuah ‘ di republik ini. Jadi, terlepas dari apa yang pernah dipelajari di universitas dulu, kini dia memang terkait sangat erat dengan masalah-masalah Keuangan Negara. Oleh sebab itu, sudah dapat ditebak, bahwa kunjungannya ke ruangan saya tersebut bukanlah sekedar kangen-kangenan sambil ngobrol kelas warung kopi. Tapi tentunya, membawa misi ‘suci’. Yaitu, memberantas korupsi di negeri ini.  
AKIBAT SISTEM.
Dari penjelasan singkat yang disampaikan, sejauh yang dapat saya tangkap, data data perbankan yang dikirimkan ke kantornya mengindikasikan bahwa para penerima transfer tersebut ternyata, kalau tidak para Pimpinan Proyek (Pimpro) ya para Bendahara proyek di kantor-kantor Pemerintah. Menurut dia, fenomena tersebut harus mendapat perhatian yang serius. Dan, sesuai misi instansinya, menurut dia seharusnya dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk menelisik kemungkinan terjadinya tindakan penyimpangan pengelolaan Keuangan Negara.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh stafnya, dia menemukan bukti bahwa kemungkinan tindakan menyimpang para pengelola anggaran Negara tidak diragukan lagi. Aliran dana tersebut ternyata berasal dari dana proyek di berbagai kementerian negara yang dicairkan secara ilegal.
Kenapa ilegal ?  Iya, menurut  temuan di lapangan, cara mencairkan dana tersebut dari Kas Negara ditengarai dilakukan secara melanggar hukum. Yaitu, dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu (fiktif).
Yang mengejutkan lagi, ternyata kejadian semacam itu dilakukan secara konspiratif. Artinya, dilakukan oleh berbagai pihak secara bersama-sama. Ilegal dan konspiratif adalah dua kata yang sangat menarik bagi para penyidik.
Sebagai orang yang ketika itu, bertanggungjawab terhadap system dan teknik pelaksanaan anggaran, sudah tentu perasaan saya menjadi sangat tidak nyaman. Walaupun, samar-samar, kalau memang itu yang dimaksud saya agaknya punya jawabannya. Tapi, berhadapan dengan hal yang sangat serius dan dibawakan oleh ‘perwakilan’ lembaga dengan cara yang sangat serius pula, saya harus menahan diri dan menghormati. Saya harus menunggu bagaimana stafnya menjelaskan dengan rinci temuan di lapangan yang kesimpulan akhirnya mengerucut pada perbuatan illegal dan konspiratif.
Entah berapa rekening, dan entah berapa Pimpro atau Bendahara yang digelar dalam eksposenya di meja di depan saya. Saya tak begitu menaruh perhatian. Bukan karena saya tak tertarik kasusnya.  Tapi justru saya sudah menangkap esensi persoalannya.
Di akhir ekspose stafnya, ketika saya diminta memberikan pendapat terhadap pertanyaan ‘bisakah segera dilakukan penyidikan dengan fakta hukum yang ada’, canda saya pun mulai keluar. “Wah Mas, alih-alih mereka ditangkap dan dihukum, seharusnya mereka itu justru diberi penghargaan.” kata saya bercanda.
Mendengar itu dia agak terperangah. Dan dengan sikap yang tampak kurang enak dia pun menyatakan bahwa dia sedang serius. Bukan sedang bercanda. Namun, masih dengan sikap bercanda, saya melanjutkan, “Mas, menurut hemat saya, sebelum anda menangkapi para Pimpro atau Bendahara di kementerian/ lembaga, sebaiknya anda menangkap dulu Kepala Biro Keuangan di kantor anda”.
Saya pun akhirnya meyakinkan dia, bahwa di instansinya yang mengurusi kegiatan ‘anti rasuah’ itu pun pasti juga melakukan hal yang sama.  Kenapa demikian ? Saya menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh para pengelola Perbendaharaan Negara, karena sistem yang ada tidak mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kini gantian saya yang dengan demikian serius menjelaskan, bahwa sistem pengelolaan Keuangan Negara di republik kita ini ternyata mengandung hal-hal yang aneh. Bagaimana tidak ? Masalah yang tadi disampaikan di atas adalah salah satu contoh konkritnya.
Menurut konsepsi Hukum Keuangan Negara, Pemerintah dan pihak lain (rekanan) dapat menutup perjanjian dalam rangka melaksanakan kegiatan Pemerintah yang tercantum dalam anggaran negara hingga hari terakhir periode tahun anggaran. Yaitu, tanggal 31 Desember. Namun demikian, karena alasan bahwa Pemerintah harus menyusun laporan tutup tahun pelaksanaan kas, semua pengeluaran harus dilakukan paling lambat sekitar dua minggu sebelum tanggal 31 Desember. Itu adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar.
Hebatnya lagi, ketentuan yang mengatur pengajuan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan hanya melulu mengatur tentang prosedur formal. Khususnya tentang pembatasan tanggal. Bukan menyangkut pengaturan substansi secara rinci tentang bagaimana dan apa yang harus dilakukan para pejabat pengelola anggaran di kementerian/ lembaga.
BEDA SUDUT PANDANG
Jadi, menghadapi hal seperti itu, apa yang harus dilakukan oleh para Pimpro yang bertanggung jawab atas selesainya sebuah kegiatan proyek yang dikendalikannya ?
Padahal, mereka sadar betul bila dana untuk pendanaan proyeknya tidak ditarik seluruhnya pada akhir tahun anggaran, akan sangat berisiko bagi kelanjutan kegiatan proyeknya. Dalam bahasa awam, alokasi anggarannya pasti akan hangus. Itu artinya, proyeknya akan terbengkelai. Sementara itu, alokasi pendanaan untuk penyelesaian kegiatannya, kalau pun itu dimungkinkan, baru akan turun sekitar bulan Oktober tahun depan. Yaitu, dalam Anggaran Perubahan.   
Padahal di sisi lain, para Pimpro ataupun Bendahara, dihadapkan pula pada situasi yang sangat sulit. Mereka tidak mungkin menarik seluruh dana yang disediakan dari kas negara. Mengapa ?  Karena, menurut kenyataan, proyek yang dikelolanya masih belum selesai secara keseluruhan.   Ini adalah sebuah kondisi dilematis !
Dalam situasi sulit tersebut apa yang dapat dan harus dilakukan oleh mereka ? Dua pertimbangan tampaknya mesti mereka jadikan landasan pengambilan keputusan. Pertama, kemungkinan terjadinya inefisiensi pada proyek yang bersangkutan, karena terbengkelai ketika menunggu turunnya anggaran; kedua, rumitnya proses pengajuan anggaran pada tahun berikutnya untuk proyek yang belum terselesaikan pada tahun lalu.
Nah, beralaskan pada kedua pertimbangan itulah  jalan pintas dan ilegal pun, bila perlu, mesti ditempuh. Bagi mereka, itu adalah sebuah usaha penyelamatan kegiatan proyek Pemerintah. Bukan untuk tujuan lain !
Oleh sebab itu, kemudian sebagaimana ditengarai oleh   pihak-pihak tertentu, berbondong-bondonglah dana anggaran negara mengalir dari kas negara ke rekening pribadi para Pimpro ataupun para Bendahara.  Mengapa dana-dana tersebut mesti di parkir di rekening-rekening pribadi ? Bukan di rekening dinas ?
Tanpa tujuan lain yang tersembunyi, mestinya tidaklah hal itu mereka lakukan. Seperti kata pepatah, ‘ bila tiada berada, mengapa tempua bersarang rendah ?’  Dan, inilah yang menarik bagi para penyidik. Motif apa gerangan yang berada dibalik keputusan para Pimpro ataupun para Bendahara tersebut ?
Ini adalah pertanyaan yang memang seharusnya dimiliki para investigator. Mereka tidak salah ! Hal seperti itu muncul begitu saja berdasarkan intuisi.  Mereka mesti berusaha mengungkap mensrea dibalik serangkaian perbuatan yang terjadi di depan matanya.
Lebih-lebih, mereka pun menemukan kenyataan bahwa para Pimpro atau Bendahara tersebut menyampaikan data-data palsu kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) demi untuk dapat menarik seluruh dana yang tersedia. Yaitu, membuat pernyataan bahwa proyeknya telah selesai dan telah dilakukan serah terima. Itu jelas sebuah kebohongan ! Hebatnya lagi, KPPN seolah menutup mata  terhadap kenyataan itu. Apakah ini bukan sebuah konspirasi ?
Kembali pada pepatah yang di atas tadi, mungkinkah KPPN mampu menutup mata tanpa imbalan ? Apakah dana yang ditarik tersebut jumlahnya lebih besar dari kebutuhan dana yang seharusnya ? Sehingga, sebagian sisanya dapat dibagi-bagi kepada berbagai pihak ? Atau, mungkinkah penempatan dana di rekening-rekening pribadi tersebut menghasilkan imbalan bunga yang kemudian digunakan sebagai pelicin (grease) untuk memuluskan tindakan koruptif mereka ? Dan, tampaknya masih ada serentetan pertanyaan penuh kecurigaan yang disampaikan kepada saya.       ( ….. )

Thursday, September 12, 2013



KEUANGAN NEGARA : sebuah definisi legalistik (1) 

Introduksi
Secara konstitusional Pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa publik. Penyediaan barang dan jasa publik dimaksud dapat dibiayai melalui sistem perpajakan maupun melalui sistem ‘sharing’ tergantung dari sifat barang dan jasa publik yang bersangkutan.
Hal inilah yang merupakan obyek tata kelola keuangan rumah tangga negara yang dikenal dengan tata kelola keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan peran negara pada zamannya, hanya terfokus pada  keuangan rumah tangga negara, yang dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendati kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa publik dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi tidak berubah,  peran negara di era modern berkembang secara signifikan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Bentuk, cara, dan pola penyediaan layanan dimaksud berpengaruh terhadap cara atau model pembiayaannya. Hal-hal tersebut pada gilirannya melahirkan lembaga-lembaga sebagai unsur pemerintah dalam pengambilan keputusan di bidang keuangan negara.
Pemikiran di era modern tersebut membawa konsekuensi dalam bentuk perubahan terhadap konsepsi Keuangan Negara yang semula sempit ke arah pengertian yang luas. Yaitu, yang semula menempatkan Pemerintah sebagai subyek, yang semata-mata mengelola keuangan Negara untuk memenuhi layanan publik  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berkembang menjadi Pemerintah dalam peran barunya yang mencakup semua unsur Pemerintah yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan keuangan dalam rangka pelaksanaan perannya dalam arti luas. Konsepsi baru ini dikenal dengan Keuangan Sektor Publik.
Secara substansi, Keuangan Sektor Publik mencakup keuangan :
  1. Unit-unit pemerintah sebagai penghasil barang/ jasa publik, yaitu: kementerian/ lembaga Negara, dan unit nirlaba; 
  2. Perusahaan Negara di bawah kementerian yang anggarannya dikelola dalam APBN yang diserahi tugas untuk menghasilkan barang dan jasa publik;
  3. perusahaan Negara dengan penganggaran tersendiri yang diserahi tugas untuk menghasilkan barang dan jasa publik; 
  4. lembaga keuangan pemerintah, termasuk bank sentral, bank umum, dan lembaga asuransi.

A.   Keluasan Cakupan Keuangan Negara
Dengan mengadopsi pengertian ‘pemerintah’ dalam arti luas sebagaimana dikemukakan di atas, dilihat dari sudut konsepsi, Keuangan Negara Indonesia, merupakan Keuangan Negara dalam arti luas yang lebih dikenal dengan terminologi Keuangan Sektor Publik.
Pemilihan keluasan cakupan keuangan negara tersebut tampaknya telah difikirkan secara matang dan telah disengaja oleh para penyusun ketika menyampaikan konsep (draft) Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara kepada Lembaga Legislatif untuk dilakukan pembahasan.
Oleh sebab itu, Undang-undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam konsiderans ‘Mengingat’ nya dengan jelas menyebutkan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, disamping pasal  23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E.
Dalam kaitan ini, pencantuman  Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dua pengertian yang mendasar, sebagai berikut :
pertama, bahwa lingkup keuangan negara Indonesia mencakup pengelolaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Artinya, berbagai kewenangan pengambilan keputusan keuangan pemerintah mencakup pula keputusan dalam bidang pengelolaan cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak atau badan usaha milik negara.
kedua, bahwa hak negara yang dicakup dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mencakup pula hak negara yang masih bersifat potensial, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 45, disamping hak negara yang bersifat operasional yang dituangkan dalam pasal 23.
Pemikiran tersebut di atas secara eksplisit dituangkan dalam Penjelasan Undang-undang Keuangan Negara angka 2 alinea pertama yang menyatakan bahwa:
Hal-hal baru  dan/ atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan Negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan Negara, ……
Untuk selanjutnya, pernyataan pada angka 2 di atas diirinci dengan jelas dalam penjelasan angka 3 sebagai berikut :
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Gagasan pemikiran dalam Penjelasan Umum dimaksud selanjutnya, diekspresikan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1,
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.  Penerimaan Negara;
d.  Pengeluaran Negara;
e.  Penerimaan Daerah;
f.   Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.  kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

B.   Pemisahan kekayaan negara dalam UU Keuangan Negara
Sebagaimana dikemukakan, menyadari luasnya bidang pengelolaan keuangan negara, para penyusun Undang-undang Keuangan Negara mengelompokkan pengelolaan keuangan negara ke dalam tiga sub bidang. Oleh karena itu, dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dikenal sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Kendati pengelolaan keuangan negara dikelompokkan ke dalam tiga sub bidang tersebut di atas, pemikiran dichotomis dalam bentuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan dengan yang dipisahkan tetap didasarkan pada konsepsi sebagaimana telah dijelaskan di atas, yaitu terkait dengan jenis produk atau layanan yang dihasilkan subyek yang bersangkutan dalam bentuk public goods atau private goods.
Dalam hal ini, pemikiran dichotomis tersebut tidak mengabaikan kenyataan bahwa otoritas keuangan independen (lembaga-lembaga pemegang kebijakan nasional, seperti bank sentral, dlsb) merupakan lembaga negara yang secara konsepsi menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk kepentingan (perekonomian) nasional yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas. Produk-produk yang dihasilkan oleh otoritas tersebut bukanlah merupakan produk yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang bersifat eksklusif. Pemisahan kekayaan dimaksud semata-mata untuk menjamin kemampuannya untuk mengelola kebijakan yang bersifat spesifik, sehingga tidak terkendala oleh pola baku pengelolaan anggaran pemerintah.
Oleh sebab itu, anggaran otoritas keuangan, baik yang tidak dipisahkan maupun yang dipisahkan dimaksud tetap dibawah pengawasan lembaga legislatif (DPR) dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

C.   Kelembagaan dalam sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia

Mengamati ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003  Tentang  Keuangan Negara, model kelembagaan pengelola keuangan negara di Indonesia, tampaknya tidak dapat terlepas dari ide dasar sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan di atas. Sehubungan dengan itu, dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia dikenal adanya beberapa jenis lembaga.
Walaupun ternyata tidak sepenuhnya dikukuhi, secara prinsip, pembedaan lembaga pengelola tersebut terutama didasarkan pada motif atau tujuan pengelolaan keuangan negara sebagai obyek, yang kemudian berpengaruh pada sistem tata kelolanya.
Bila diperhatikan dengan seksama, kendati pengelolaan keuangan negara dikelompokkan ke dalam tiga sub bidang tersebut di atas, para penyusun undang-undang Keuangan Negara hanya mengelompokkan lembaga pengelola keuangan negara ke dalam  dua kelompok besar, yaitu lembaga pengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Pemikiran dichotomis dalam bentuk lembaga pengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan dengan yang dipisahkan, pada hakekatnya, tetap didasarkan pada konsepsi sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian terdahulu, yaitu terkait dengan jenis produk atau layanan yang dihasilkan subyek yang bersangkutan (dalam hal ini Pemerintah) dalam bentuk public goods atau private goods.
Namun demikian, pembedaan dimaksud tidak dapat dilakukan secara jelas (clear cut), karena menurut  kenyataan bahwa lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan dimaksud juga merupakan lembaga negara yang secara konsepsi turut menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk kepentingan (perekonomian) nasional yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas. Demikian pula, bahwa menurut kenyataan, produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga tersebut bukanlah merupakan produk yang hanya dapat dinikmati oleh sekelompok masyarakat yang bersifat eksklusif, tetapi dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan. 
Dengan menyimak pola pikir para penyusun Undang-undang Keuangan Negara tentang prinsip pemisahan kekayaan negara tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kelompok lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan terdapat dua sub kelompok. Yaitu, pertama, sub kelompok lembaga penyelenggara kebijakan negara yang keberadaannya dilakukan atas dasar undang-undang; dan kedua, sub kelompok lembaga yang diciptakan dengan tujuan mencari keuntungan (profit oriented).
Penting untuk digarisbawahi dalam hal ini bahwa, kendati status kekayaan negara lembaga sub kelompok pertama tersebut dipisahkan dari APBN, pemisahan dimaksud tidak seperti halnya pemisahan yang dilakukan oleh negara untuk tujuan mencari keuntungan (profit oriented) seperti halnya pada lembaga-lembaga yang tergolong dalam sub kelompok kedua, yang dalam hal ini adalah badan usaha milik negara.
Dengan mengesampingkan lembaga-lembaga penyelenggara kebijakan pemerintah yang merupakan unsur lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan, penjelasan akan difokuskan pada sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam arti yang lebih sempit, yaitu pengelolaan badan-badan usaha milik negara. 
Dengan demikian, sesuai dengan uraian di atas, terdapat dua kutub ekstrim dalam pola kelembagaan yang dianut dalam Undang-undang Keuangan Negara. Yaitu lembaga/ instansi yang melakukan pengelolaan kekayaan yang tidak dipisahkan dan lembaga/ instansi yang melakukan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan.

1.    Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan
Dengan memperhatikan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara dari sisi subyek, obyek, proses, dan tujuan yang hendak dicapai, bentuk Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan dengan jelas tergambar dalam Undang-undang Keuangan Negara.
Dari pengungkapan tentang kewenangan subyek pengelola keuangan negara, sebagaimana dituangkan dalam pasal 6 Undang-undang Keuangan Negara, secara eksplisit dapat dipahami bahwa Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan adalah Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah  dimaksud direpresentasikan oleh lembaga birokrasi penyelenggara pemerintahan negara. Termasuk dalam hal ini adalah Pemerintahan Daerah.
Secara konkrit, lembaga dimaksud di tingkat Pemerintah Pusat adalah Kementerian/ Lembaga, sedangkan di tingkat Pemerintah Daerah, lembaga tersebut adalah seluruh instansi yang dikenal sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Selanjutnya, mengacu pada ketentuan pasal 7 Undang-undang Keuangan Negara dapat dilihat bahwa berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Tidak Dipisahkan ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan itu, pembiayaannya dilakukan melalui sistem perpajakan, dan semua kegiatan pemerintah melalui lembaga dimaksud dikelola melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kaitan ini, perlu dipahami, bahwa pengertian ‘dikelola melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)’ adalah bahwa pengelolaan anggaran dimaksud harus tunduk pada prinsip-prinsip (azas) pengelolaan anggaran negara, yaitu prinsip anterioritas, periodisitas, unitas, universalitas, dan juga prinsip spesialitas.
Secara konkrit, pengertian ‘dikelola melalui sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)’ harus diartikan bahwa rencana kegiatan yang disusun dan akan dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari lembaga legislatif, dituangkan dalam suatu dokumen tertentu (APBN atau yang disetarakan), dilaksanakan dengan berpatokan pada kaidah baku tata kelola keuangan negara, dan dilaporkan serta diaudit sebagaimana ditetapkan menurut perundang-undangan bidang Keuangan Negara.

2.    Lembaga/ Instansi Pengelola Kekayaan Negara Yang Dipisahkan
Dengan mengacu pada pandangan berbagai ahli ekonomi, terutama ditinjau dari sudut sosio-ekonomis, Indonesia pun menganut paham bahwa negara dipersepsikan sebagai pelaku ekonomi dengan perilaku sebagaimana layaknya pelaku ekonomi lainnya.
Perilaku dimaksud dalam hal ini didorong adanya motif ekonomis (mencari keuntungan) yang mendasari berbagai pengambilan keputusan. Walaupun tidak diingkari bahwa, dalam beberapa hal, Negara sebagai pelaku ekonomi memiliki kekhususan dibandingkan dengan pelaku ekonomi pada umumnya.
Kekhususan Negara sebagai pelaku ekonomi muncul dari kenyataan, yang kemudian dijadikan acuan para ahli Keuangan Negara, bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik (pemerintah) ternyata tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar sistem non pasar (non market pricing mechanism).
Dari sisi lain, disamping pendekatan melalui kebutuhan masyarakat tersebut di atas, secara makro, ternyata peran pemerintah diperlukan pula dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi. Sementara itu, secara khusus, dilihat dari sisi keuangan negara, kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah non struktural tersebut diharapkan akan dapat merupakan sumber penerimaan Negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kemudian Pemerintah pun membentuk institusi dengan karakter seperti layaknya insitusi swasta. Institusi inilah yang kemudian dikenal luas dengan istilah badan usaha milik negara (public enterprise) dalam berbagai kepustakaan tentang keuangan negara.
Dalam perkembangannya, sesuai dengan perkembangan peran Pemerintah dalam sektor perekonomian, khususnya melalui kebijakan non fiskal, Pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta murni dalam bentuk penyertaan modal ataupun sejenisnya.
Dengan mencermati pemikiran di atas dan sejalan dengan konsep Keuangan Negara yang selama ini dilaksanakan di Indonesia sejak kemerdekaan, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mengelompokkan badan-badan usaha milik negara dimaksud ke dalam lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Namun demikian, mengingat sifat maupun tujuan keberadaan lembaga tersebut, pengaturannya dilakukan dalam ketentuan tersendiri, yaitu dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan dalam undang-undang tersendiri tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan (manajemen) yang berbeda dengan pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
*
*            *






[1] Merupakan makalah (yang telah disesuaikan) yang disajikan dalam Diskusi Terbatas yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Rep. Indonesia pada tanggal 12 September 2013 di Jakarta dengan tema : “ KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN : APAKAH TIDAK TERMASUK KEUANGAN NEGARA ? Diskusi Terbatas tersebut diselenggarakan dalam rangka menghadapi  Judicial Review Undang-Undang Keuangan Negara yang diajukan oleh Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia dan Forum Hukum BUMN.

Thursday, August 29, 2013

KERUGIAN NEGARA: Total atau Parsial … ?
( lanjutan ……. )
Dalam sebuah sidang di pengadilan Tipikor, seorang Hakim Ketua, melalui sebuah tanya jawab yang sangat panjang,  ‘mendorong’ saya agar memberikan pernyataan bahwa kerugian negara dalam kasus yang tengah disidangkan pada saat itu merupakan total lost.
Ini adalah sebuah peristiwa yang benar-benar terjadi pada tahun 2012.  Yaitu, dalam sebuah persidangan yang mengadili kasus korupsi dalam pengadaan lift di sebuah kementerian/ lembaga Pemerintah di suatu ibukota Propinsi.
Satu pertanyaan yang tidak pernah saya sangka sebelumnya adalah, apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh pihak rekanan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan kontrak yang sah untuk dijadikan landasan pembayaran. Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa dalam kronologis kasus bahwa, kontrak dimaksud mengandung ketidakbenaran dalam data atau spesifikasi barang yang ternyata, dalam beberapa hal,  kurang  sesuai dengan apa yang seharusnya.
Semula saya hanya berpikir bahwa pak Hakim dengan gigih memperjuangkan keyakinannya agar Majelisnya nanti tidak salah dalam mengambil keputusan. Artinya, vonis yang nantinya dijatuhkan untuk si tersangka korupsi didasarkan pada pertimbangan yang benar, dan sebenar-benarnya.  
SALAH KAPRAH
Namun, apa yang saya pikir tentang sikap Hakim tersebut ternyata tidak benar. Pada kesempatan ini,  saya tidak ingin mempermasalahkan bagaimana Majelis Hakim  mungkin berdebat dalam masalah ini untuk mengambil suatu keputusan kolegial. Itu urusan mereka. Yang pasti, tidak ada yang boleh mempengaruhi atau katakan melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan tersebut. Ini adalah soal keyakinan. Dan,  soal keyakinan Hakim ini, konon merupakan salah satu unsur terkuat dalam pengambilan keputusan. Mereka dijamin kebebasannya.
Saya pun tidak boleh merasa kecewa dengan tidak diterimanya penjelasan saya di dalam persidangan. Karena saya pun juga sangat memahami bahwa keterangan saya sebagai Ahli, tidak mengikat Majelis Hakim. Artinya, boleh diterima dan boleh tidak. Untuk pernyataan ini, mestinya, kita tidak boleh menaruh syak wasangka atau prejudice. Kita tidak boleh mengatakan bahwa beliau-beliau yang dipanggil dengan sebutan ‘Yang Mulia’ tersebut melakukannya dengan cara ‘suka-suka’.
Tapi, tentunya boleh kan saya merasa kecewa, ketika penjelasan saya yang mestinya merupakan kunci dalam pengambilan keputusan Majelis Hakim dalam kasus korupsi tersebut dikesampingkan. Penjelasan saya yang berbeda (dissenting) dibandingkan dua atau beberapa pernyataan Ahli lainnya, telah menyebabkan Yang Mulia cenderung memilih suara terbanyak sebagai wujud suatu kebenaran.
Pernyataan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun Auditor yang sama-sama memberikan pendapat bahwa dalam kasus tersebut kerugian yang diderita negara bersifat total, tampaknya menjadi tumpuan Majelis Hakim. Setali tiga uang tentunya dengan Jaksa sebagaimana dituangkan dalam tuntutannya.
Tanpa memperhatikan pentingnya peran substansi yang dibawakan seorang Ahli, keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dapat merupakan sebuah keputusan yang didasarkan pada pertimbangan yang bias. Salah tapi kaprah. Salah, tapi berterima secara umum. Atau bahasa kerennya publicly accepted, even it’s wrong. Padahal, di dalam forum pengadilan, kebenaran adalah sangat menentukan. Ini karena menyangkut hak azasi untuk memperoleh keadilan dan juga nasib seseorang.
Walaupun dalam pengertian orang awam, masalah ‘kebenaran’ adalah bersifat relatif, dalam pengertian hukum (peradilan), masalah ‘kebenaran’ adalah sesuatu yang bersifat (hampir) absolut. Itu sebabnya, dipercaya oleh orang awam bahwa suara Hakim adalah ‘suara Tuhan’ (La voix de Dieu).   Oleh karena itu, keputusannya tidak boleh sekedar didasarkan pada kemenangan seperti halnya dalam suatu pertandingan tarik tambang. Artinya, siapa yang secara fisik menang, pasti  akan keluar sebagai pemenang.
Keputusan tentang suatu kebenaran tidak boleh hanya didasarkan pada berapa banyak pihak yang menyatakan bahwa itu benar. Tidak boleh hanya didasarkan pada rasio perbandingan. Tetapi, terutama,  harus dipertimbangkan dari segi substansi.
APA YANG SEHARUSNYA MENJADI PERTIMBANGAN ?
Apa sih yang dijadikan landasan penghitungan bagi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Auditor dalam menentukan kerugian Negara dalam kasus di atas ?
Dari berbagai penjelasan yang berhasil diungkapkan dalam persidangan, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mendiskripsikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan kontrak. Secara tegas, dia menyatakan sebuah alur pikir yang merupakan sebab-akibat. Yaitu, ketika sebuah perjanjian dilakukan melalui suatu proses yang melanggar ketentuan, maka perjanjian dimaksud dilihat dari sudut hukum adalah tidak sah.
Oleh sebab itu, bila perjanjian tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa, maka barang dan jasa yang telah terlanjur ada adalah tidak sah. Pada gilirannya, sesuai alur pemikiran tersebut, Pemerintah tidak harus membayar barang dan jasa yang diserahkan kepadanya. Itulah sebabnya, menurut hitungan tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar keseluruhan jumlah uang yang telah dikeluarkannya. Dengan kata lain, kerugian yang diderita negara harus dihitung secara total lost
Alur pikir tersebut mungkin saja boleh dianggap benar. Namun menerapkannya begitu saja dalam tata kelola keuangan negara  dapat merupakan sebuah tindakan yang sembrono.
Dalam kasus tersebut, tindakan menggelembungkan harga dengan modus tertentu itu sendiri baru diketahui setelah sekitar dua tahun lift terpasang dan digunakan setiap hari. Tanpa harus memasuki wilayah yang sangat teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa barang (lift) yang dibeli harganya lebih mahal dari harga yang seharusnya. Disamping itu, kontrak atau pembeliannya pun tidak dilakukan pada distibutor atau pemilik merk sebagaimana selalu dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagaimana telah sering saya ungkapkan dalam tulisan-tulisan sebelumnya, dari perspektif Hukum Keuangan Negara, penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara yang sangat sederhana. Beranjak dari sifat kerugian negara yang nyata dan pasti, perhitungan kerugian negara dibuat atas dasar selisih kurang yang terjadi pada aset negara. Yaitu selisih kurang antara data yang tercatat dalam pembukuan dengan nilai aset yang sebenarnya.
Ditilik dari kejadiannya, kekurangan aset tersebut dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau aset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Dalam hal ini,  pengertian uang yang berada di kas Negara adalah uang yang menjadi hak negara, baik yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara ataupun dalam penguasaan Bendahara/ Pejabat yang berwenang di Kementerian/ Lembaga. Sementara itu, pengertian berkurang secara melanggar/ melawan hukumdapat disebabkan karena diambil secara fisik, dan/ atau digunakan secara tidak sesuai ketentuan atau tujuan.
Satu hal sangat penting yang kiranya harus diperhatikan dalam masalah penghitungan kerugian negara sebagai akibat dari pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah penerapan azas manfaat. Seringkali azas tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga menghasilkan perhitungan yang bias.
Dalam konteks keuangan Negara, penerapan azas manfaat selalu dikaitkan dengan manfaat atau tujuan yang hendak dicapai ketika suatu alokasi ditetapkan dalam UU APBN. Jadi bukan karena pertimbangan bahwa pada kenyataannya barang atau jasa telah diberikan oleh rekanan, sehingga dapat dihitung manfaatnya bagi Pemerintah. Meskipun barang dan jasa yang  diserahkan tidak sesuai dengan tujuan pengalokasian dana dalam APBN.
Terkait dengan pemikiran tersebut di atas, kerugian negara akan merupakan kerugian yang bersifat total (total lost), bilamana pengeluaran yang telah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Negara pada suatu kementerian/ lembaga tidak sesuai dengan tujuan pengalokasian dana sebagaimana dituangkan dalam UU APBN. Namun sebaliknya, kerugian Negara hanya akan berupa selisih (partial lost), bilamana pengeluaran yang telah dilakukan sesuai dengan tujuan. Walaupun, dalam beberapa hal, kemungkinan terdapat persyaratan (minor) yang tidak terpenuhi.
Dalam hal ini, perlu diingatkan bahwa, secara prinsip, Pemerintah tidak harus mengakui penyerahan barang/ jasa yang dilakukan oleh pihak rekanan bila tidak memberikan manfaat sebagaimana diharapkan ketika Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif membuat  kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang, yaitu UU APBN.
Sejalan dengan kasus di atas, sebuah contoh tentang pengadaan lift untuk keperluan  sebuah  Rumah Sakit Pemerintah akan dapat memberikan ilustrasi yang lebih jelas. Ketika sebuah rumah sakit mengalokasikan sejumlah dana dalam anggarannya untuk pengadaan lift pasien, tetapi ketika dalam realisasinya rekanan memasang lift untuk keperluan pengunjung, kerugian yang diderita oleh negara harus dihitung secara total. Walaupun dalam kenyataan, lift untuk pengunjung yang dipasang dapat berfungsi dengan baik, dan dari segi harga – karena penambahan volume – tidak terlalu besar selisihnya.
Mengapa demikian ? Ya, karena lift untuk pasien memiliki dimensi yang lebih besar dibandingkan lift untuk pengunjung. Lift ini memang sengaja dirancang  untuk memindahkan/ mentransport pasien dari dan ke ruang operasi atau dari Instalasi Gawat Darurat ke kamar perawatan. Jadi lift tersebut harus memiliki kemampuan untuk mengangkut perlengkapan pasien seperti, tempat tidur, dlsb-nya, termasuk perawat dan keluarga pasien. Perubahan spesifikasi ataupun karena faktor lainnya yang kemudian akan menghilangkan atau merubah manfaat yang telah ditetapkan dalam alokasi anggaran (UU APBN), akan mengakibatkan perhitungan kerugian negara harus dilakukan atas dasar total lost.
Nah, pertimbangan dari aspek manfaat inilah yang seharusnya dijadikan dasar dalam menentukan apakah suatu kerugian negara dinyatakan sebagai partial atau total lost.
TERBALIK - BALIK
Dalam praktek di lapangan, seperti pada kejadian yang diungkapkan di awal tulisan ini, Majelis Hakim dengan entengnya memutuskan bahwa kerugian yang diderita negara dalam sebuah kasus pengadaan barang dan jasa Pemerintah dihitung atas dasar total lost. Putusan seperti itu, biasanya diperkuat oleh adanya perhitungan yang disusun oleh Auditor yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah total lost.
Padahal, Majelis Hakim  seharusnya mempertimbangkan bahwa Auditor bukanlah pihak yang dapat menentukan apakah suatu kerugian negara bersifat parsial ataukah bersifat total. Tugas Auditor hanyalah ‘menghitung’ besaran kerugian atas dasar formula yang diperolehnya dari pihak lain. Bukan menentukan. Dan bukan pula menetapkan.
Sekedar untuk diketahui saja, keputusan semacam itu relatif sering terjadi. Masyarakat awam tidak banyak menaruh perhatian, karena besaran jumlahnya tidak cukup signifikan. Tambahan lagi, masyarakat masih dihinggapi semangat untuk menghukum seberat-beratnya para koruptor. Karena bagi masyarakat itulah ganjaran seadil-adilnya bagi mereka-mereka yang memanipulasi uang negara.
Nah, ketika menyangkut proyek-proyek ‘kelas kakap’ kegamangan tampak muncul dimana-mana. Ini bisa dilihat bagaimana sikap lembaga-lembaga terkait saling lempar pernyataan dan tanggungjawab sebagaimana tampak dilansir di media massa.
Bahkan, kini masyarakat pun mulai ikut memahami logika yang terbalik-balik, bahwa Auditor memiliki peran yang demikian besar dalam menentukan besaran kerugian negara. Padahal, seharusnya adalah sebaliknya. Auditor tidak memiliki peran kapital dalam penentuan dan penetapan besaran kerugian negara. Gimana nih…. !

*
*           *