RAISON d'ETRE

Pada suatu saat, pernah terbetik suatu keinginan dari berbagai pihak, terutama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar lembaga legislatif di republik kita ini memiliki hak untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana halnya lembaga eksekutif.

Pada suatu saat lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpaksa harus menginap di ’hotel prodeo’, karena oleh para penegak hukum di republik ini telah dinyatakan melakukan korupsi berjama’ah. Padahal, berbagai keputusan yang dituduhkan kepada para anggota dewan yang terhormat tersebut ternyata diputuskan bersama-sama lembaga eksekutif dalam suatu forum sakral dan dituangkan dalam dokumen resmi yang disebut dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, banyak pihak dipaksa untuk mengernyitkan keningnya ketika mengetahui seorang petinggi pemerintahan dan juga seorang pejabat suatu perusahaan negara yang bergerak di bidang perbankan dituduh telah merugikan keuangan negara, padahal masyarakat menyang-sikan bahwa uang tersebut memang uang Negara dalam arti sebenarnya.

Sementara itu, para birokrat di berbagai lembaga pemerintah merasa ragu dalam mengambil keputusan, ataupun bahkan menolak menduduki jabatan tertentu terkait dengan pengelolaan keuangan negara, karena kurang memahami berbagai konsep (baru) keuangan Negara, sehingga khawatir tertimpa musibah.

Di lain pihak, karena ilmu keuangan negara yang disoroti dari berbagai dimensi keilmuan kurang berkembang di Indonesia, para cerdik pandai merasa ragu memasuki wilayah keilmuan ini, dan hanya sekedar mencoba meraba-raba dan membuat tafsiran dari sudut pandang keilmuan yang dimilikinya.

Itulah kira-kira sebagian alasan dibukanya BLOG yang khusus untuk mendiskusikan masalah-masalah keuangan Negara di Indonesia.

Partisipasi semua pihak dalam mendiskusikan berbagai permasalahan keuangan negara di republik ini akan merupakan usaha bersama untuk melakukan studi tentang konsepsi keuangan negara dan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Perlu disampaikan bahwa konsep baru keuangan negara yang dikembangkan oleh para pemikir yang kemudian dituangkan dalam paket undang-undang bidang keuangan negara maupun ketentuan derivasi lainnya, memang belum dapat dikatakan sempurna.

Namun bagaimanapun, lahirnya paket undang-undang tersebut di atas merupakan kenyataan bahwa Indonesia kini telah memiliki sistem keuangan negara sendiri, sehingga terlepas dari berbagai pengaruh ketentuan keuangan kolonial yang antara lain bertahun 1800-an.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya bila semua pihak memberi apresiasi dan berusaha memahami sebaik-baiknya, seperti ungkapan bahasa Prancis di bawah ini :

----SI ON A PAS CE QUE L’ON AIME, IL FAUT AIMER CE QUE L’ON A ---

Salam

(SS)

Catatan :

Dalam rangka memenuhi saran dan pendapat berbagai pihak, artikel dalam Blog ini dikategorikan dalam :

* RUBRIK, yaitu artikel yang ditulis sesuai dengan design topik yang telah ditetapkan dalam blog ini.

* INTERMEZZO, yaitu artikel yang membahas masalah-masalah keuangan negara yang bersifat actual.

* TANGGAPAN, yaitu artikel yang berisi respons terhadap pertanyaan atau komentar pembaca yang, karena sifatnya, perlu dijelaskan secara lebih detail.



- - - - - -



Thursday, February 4, 2010

BADAN LAYANAN UMUM : MENUJU KE ARAH PROFESIONALISME BIROKRASI (Rubrik)

INTRODUKSI

Perkembangan keuangan negara, khususnya anggaran negara, pada akhir-akhir ini tampaknya telah sampai pada titik balik. Hukum Wagner yang selama ini dijadikan dasar pembenaran bagi semakin meningkatnya pengeluaran negara, sejak pertengahan tahun 1970-an harus dikaji ulang.

Pernyataan bahwa pengeluaran negara setiap saat akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya perkembangan masyarakat adalah sesuatu yang tidak dapat disangkal. Hal tersebut merupakan suatu sebab dan akibat.

Adalah suatu kenyataan bahwa semakin berkembang masyarakat, akan semakin meningkat kebutuhannya. Ini terlihat dengan jelas misalnya, bahwa lahirnya kota-kota metropolitan telah menyebabkan berkembangnya wilayah-wilayah penyangga (pinggiran) yang membutuhkan berbagai fasilitas yang diperlukan penduduk baru. Kebutuhan tersebut bukan saja terbatas pada masalah-masalah administratif, melainkan juga pada kebutuhan-kebutuhan yang lebih nyata seperti fasilitas kesehatan, perumahan dan fasilitas umum lainnya. Inilah yang mau tidak mau mendorong terjadinya kegiatan pemerintah yang pada akhirnya mendorong peningkatan anggaran.

Kenyataan ini telah mengakibatkan semakin bervariasinya pengeluaran negara. Pengeluaran negara menjadi semakin tidak terkendali, dan Pemerintah harus selalu mencari sumber-sumber dana baru untuk menutup kebutuhan pendanaan pada setiap tahun.

Statistik tentang perkembangan anggaran negara di berbagai negara di era setelah Perang Dunia ke II hingga awal tahun 70-an menunjukkan anggaran negara yang setiap tahun semakin meningkat secara signifikan. Di lain pihak, perkembangan penerimaan negara untuk menutup kebutuhan pengeluaran negara tersebut telah memaksa pemerintah di berbagai negara untuk menutup melalui program pinjaman negara baik dalam negeri maupun pinjaman luar negeri.

Berbagai analisis telah menunjukkan bahwa biaya penyelenggaran pemerintahan menjadi semakin berat. Dan hal itu mengakibatkan beban masyarakat juga menjadi semakin berat. Masyarakat harus membayar pajak yang setiap tahun semakin meningkat, dan juga bunga hutang yang semakin membengkak. Sementara itu, kualitas layanan masyarakat tidak semakin meningat kualitasnya karena sistem administrasi yang tidak terbenahi dengan baik di satu pihak, dan kualitas personnel yang dipandang kurang memadai, di pihak lain.

DEBUDGETISASI DAN USAHA PERBAIKAN LAYANAN PUBLIK.

Situasi tersebut di atas telah memaksa pemerintah di berbagai negara berpikir ekstra keras. Pemikiran untuk melakukan koreksi terhadap tugas-tugas klasik pemerintah dari hari ke hari terus dikembangkan. Berbagai pertanyaan dimunculkan apakah layanan dasar (public goods) yang selama ini dijadikan acuan berbagai tindakan pemerintah memang tetap harus dipertahankan ? Apakah pemerintah tidak dapat menyerahkan kewajiban pemerintah tersebut kepada pihak-pihak tertentu agar pemerintah dapat mengurangi beban pengeluaran anggarannya ? Dengan kata lain, apakah pemerintah dapat melakukan program debugetisasi dengan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama terhadap hak-hak azasinya ?

Bila kita mencermati kepustakaan klasik tentang keuangan negara, kegiatan layanan pemerintah yang berupa pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan umum merupakan layanan dasar (public goods) yang mutlak harus disediakan oleh pemerintah. Hal ini tidak perlu didiskusikan lebih lanjut, karena kebutuhan masyarakat terhadap layanan dimaksud diamanahkan dalam konstitusi di hampir setiap negara dan dipandang sebagai kebutuhan azasi.

Terkait dengan itu, program debugetiasi haruslah dipandang sebagai akibat. Tidak boleh dilihat sebagai tujuan. Artinya, program debugetisasi seharusnya tidak boleh dilakukan, semata-mata karena pemerintah menghadapi kesulitan pendanaan anggaran. Program tersebut harus dilaksanakan ketika pemerintah benar-benar meyakini bahwa berbagai layanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tersebut, tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar seluruh masyarakat. Kebutuhan layanan dasar tersebut sudah berubah menjadi kebutuhan sekelompok masyarakat dan sudah merupakan kebutuhan alternatif.

Kini, dengan semakin berkembangnya situasi sosial-ekonomi masyarakat yang membawa perubahan pula terhadap sistem tata nilai dalam kemasyarakatan, kebutuhan terhadap layanan dasar jenis-jenis tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan sebagian layanan pekerjaan umum semakin menurun. Layanan tersebut untuk sebagian masyarakat sudah merupakan layanan pilihan (semi publik), atau bahkan sudah merupakan kebutuhan yang bersifat pribadi yang tidak lagi membutuhkan campur tangan pemerintah.

Pergeseran ini, disamping disebabkan oleh hal-hal tersebut di atas, juga antara lain disebabkan karena kualitas layanan pemerintah, termasuk di dalamnya kepastian waktu, yang tidak mampu merespons kebutuhan sebagian masyarakat. Di berbagai negara, karena keterbatasan dana anggaran, pemerintah hanya mampu menjamin layanan minimal terhadap kebutuhan masyarakat (minimum degree of service). Sementara masyarakat dalam kelompok tertentu telah membutuhkan kualitas layanan pada tingkatan yang lebih tinggi (expected degree of service).

Kenyataan inilah yang kemudian mendorong berbagai ahli keuangan negara berpikir bagaimana pemerintah dapat menerapkan efisiensi dalam pelaksanaan penyediaan layanan kepada masyarakat. Bagaimana pemerintah dengan jumlah anggaran yang kini tidak lagi longgar mampu menyelenggarakan layanan yang menjadi kewajibannya kepada masyarakat. Gagasan inilah yang kemudian melahirkan reformasi administrasi pemerintahan yang kemudian dikenal dengan istilah ’first wave reform’.

Reformasi ini bukan saja ditujukan untuk negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga untuk negara-negara maju. Oleh karena tidak dapat dipungkiri bahwa di berbagai negara di dunia sejak berakhirnya Perang Dunia kedua secara kreatif pemerintah telah menciptakan berbagai jenis pengeluaran baru dengan dalih bahwa semua itu untuk membiayai kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat. Ini adalah ekspresi dari hukum Wagner.

Akibatnya, organisasi pemerintahan menjadi sangat gemuk. Dan selanjutnya, semua akan berakibat pada inefisiensi penyelenggaraan pemerintahan dengan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi sangat mahal.

Di sisi lain, keterbatasan kemampuan perpajakan akan mendorong pemerintah menciptakan jenis-jenis penerimaan baru yang memberatkan masyarakat. Dan yang paling mungkin dilakukan adalah melakukan pinjaman pemerintah, terutama pinjaman luar negeri, yang semakin hari menjadi semakin tidak terkendali.

PUBLIK vs PRIVAT

Diskusi klasik dalam bidang keuangan negara tentang sektor pemerintah dan sektor swasta saat ini memang seharusnya diungkap kembali dan diperluas aspek kajiannya.

Kini, pembahasan seharusnya tidak lagi hanya difokuskan pada bentuk-bentuk barang dan jasa yang menjadi obyek masing-masing sektor ataupun pada motivasi mengapa dua sektor tersebut berbeda dalam memproduksi barang dan jasa. Pembahasan harus mulai difokuskan pada pengamatan terhadap keharusan pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat. Artinya, perlu dilakukan pengklasifikasian ulang apakah sejumlah barang dan jasa yang dahulunya termasuk dalam kategori barang dan jasa publik dapat diklasifikasikan ke dalam barang dan jasa semi-publik. Dan juga, bagaimana efisiensi dapat dicapai dalam proses produksi barang dan jasa dimaksud dengan mengacu pada sektor swasta. Kita tidak lagi harus memberikan toleransi terhadap persepsi yang melekat selama ini bahwa pemerintah harus memproduksi barang dan jasa sedemikian rupa tanpa harus memperhitungkan segi-segi efisiensi.

Konsep efisiensi yang selama ini ditrapkan di sektor pemerintah yang berbeda dengan sektor swasta harus segera dikoreksi. Perlu ditekankan bahwa dalam memproduksi jenis-jenis barang dan jasa tertentu, konsep efisiensi yang digunakan di sektor swasta harus pula ditrapkan di sektor pemerintah. Pemikiran keliru tentang berapapun biaya untuk memproduksi barang dan jasa pemerintah harus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat, harus mulai dikaji ulang penerapannya.

Untuk barang maupun jasa publik yang memiliki kategori strategis yang merupakan barang kebutuhan dasar masyarakat dalam arti sebenarnya (the real public goods), dasar pemikiran Pareto untuk menilai efisiensi dalam memproduksi barang dan jasa publik mungkin masih perlu dipertahankan. Namun, untuk barang dan jasa dengan kategori non-strategis penilaian efisiensi dalam proses produksinya harus menggunakan standar yang digunakan oleh sektor swasta.

JAWABAN TERHADAP TUNTUTAN ZAMAN : lahirnya BLU

Dengan mengacu pada praktek yang dilaksanakan di Eropa, pemerintahan kolonial Belanda menerapkan konsep pembagian peran pemerintah dan swasta dengan jelas. Begitu pula, sesuai dengan pemikiran pada masa itu, dengan pembedaan barang dan jasa publik, semi publik, dan barang jasa swasta.

Dari kacamata Ilmu Hukum Keuangan Negara, keberadaan IBW (Indische Bedrijven Wet) yang menaungi perusahaan-perusahaan pemerintah pada era Hindia Belanda dari segi hukum, pada hakekatnya, merupakan pengakuan bahwa pemerintah bukan hanya memiliki peran sebatas sebagai otoritas, tetapi juga sebagai individu. Di lain pihak, adanya perusahaan-perusahaan yang tunduk pada ketentuan ICW (Indische Comptabiliteits Wet) memberikan gambaran tentang barang-barang dan jasa semi publik yang harus dikelola pemerintah dengan memperhatikan berbagai aspek, khususnya aspek kelembagaan dan anggaran negara.

Dengan berbekal pada kenyataan tersebut di atas, gelombang perubahan yang terjadi di berbagai belahan dunia setelah berakhirnya Perang Dunia ke II di bidang pengelolaan keuangan negara tidak menimbulkan gejolak yang signifikan di Indonesia.

Lahirnya Undang-undang Bidang Keuangan Negara, khususnya Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Perbendaharaan Negara merupakan bukti adaptasi berbagai pemikiran yang selama ini ada beserta perkembangannya. Dan lahirnya Undang-undang Perbendaharaan Negara, secara formal, menandai lahirnya suatu lembaga khusus yang kemudian dikenal dengan nama Badan Layanan Umum (BLU).

*
* *

8 comments:

sudarso said...

Ibarat film, kelanjutan tulisan Bapak ttg BLU sangat kami tunggu-tunggu. Kami berharap semoga rasa penasaran tsb akan dapat segera terobati. Kami yakin tulisan tsb dpt menambah wawasan yg akan bermanfaat dlm pembenahan pengelolaan BLU ke depan.

siswo suyanto said...

Ya pak, terima kasih atas perhatiannya. Kalau kita perhatikan pemikiran tentang (lahirnya) BLU sebenarnya merupakan pemikiran terhadap sebuah gunung es. Sangat luas cakupannya, karena mencakup berbagai kegiatan yang merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat .

Sementara itu, kewajiban pemerintah itu sendiri, dengan memperhatikan perkembangan kemampuan keuangan pemerintah, keadaan perekonomian pada akhir-akhir ini, dan juga yang tidak kalah pentingnya perubahan nilai yang ada dalam masyarakat ternyata dewasa ini seharusnya mulai didefinisikan ulang.

Konsekuensi keluasan cakupan sikap pemerintah yang seharusnya tercermin dalam pembentukan BLU inilah yang seharusnya difikirkan. Tentunya dengan tetap berpatokan pada paradigma yang menjadi dasar kelahiran BLU itu sendiri.

Sebagai lembaga yang memiliki karakter 'antara', yaitu antara pemerintah selaku otoritas dan pemerintah selaku individu akan melahirkan berbagai variant.

Kendati ada keinginan untuk membuat ulasan yang komprehensif, saya lebih cenderung mengulas konsep dasarnya terlebih dahulu untuk memperkokoh pemahaman tentang BLU itu sendiri. Harapan saya adalah agar terdapat kesatuan pemahaman, sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang kemudian berpendapat untuk menyusun lembaga yang 'BLU like', karena memiliki karakter pemerintah, swasta, tapi tidak juga seperti layaknya BLU.
Lho ini membingungkan kan ! Sebab BLU sendiri merupakan satuan kerja pemerintah yang penyelenggaraannya seperti korporasi (corporate-like). Nah, inilah yang perlu diklarifikasi.

Dan, ibarat gunung es, hanya puncaknya saja yang menyembul di permukaan laut yang porsinya hanya sepersepuluh totalitas massanya, demikian juga masalah BLU ini hanya dituangkan dalam beberapa pasal Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Segera akan saya posting artikel lanjutan. Saat ini saya sedang melakukan pengamatan terhadap berbagai perkembangan BLU di beberapa kementrian.

Salam,

















nantinya tidak


yang kemudian dimunculkan dalam

Anonymous said...

Saya sependapat Pak bahwa hrs dilakukan definisi ulang terhadap peran dan tanggung jawab pemerintah sbg penyedia b/j semi publik/public, demikian pula halnya dgn perubahan nilai dlm masyarakat.
Sangat boleh jadi b/j yg disediakan pemerintah pd periode 5-6 th yll ( PP 23 yg menjadi payung hukum penerapan PK BLU ditetapkan th 2006) msh mrpkan b/j publik, namun dengan perkembangan nilai di masyarakat, b/j tsbt saat ini sdh menjadi b/j semi publik. Demikian pula halnya b/j semi publik yg 5-6 th yll disediakan dgn minimum quality saat ini menjadi tdk memadai lg krn masy menuntut expected quality dari b/j tsbt.
Perkembangan nilai di masyarakat tersebut kadang kala dibarengi oleh peningkatan kemampuan ekonomi sebagaian masyarakat untuk memberikan sharing biaya atas b/j yg dihasilkan pemerintah, walaupun pada sebagian masyarakat yg lain kemampuan ekonomi tersebut tidak beranjak dari posisi semula. Bahkan terdapat bagian masyarakat yang justeru mengalami penurunan dlam kemampuan ekonomi.
Menyikapi hal ini, seyogyanya pemerintah bisa mengambil sikap/kebijakan. Akan tetapi terdapat kendala yg dihadapi oleh pemerintah, kendala yg dari dulu selalu menghadang, yaitu peningkatan kemampuan keuangan negara yg selalu ketinggalan jika dibandingkan dengan peningkatan pengeluaran yg hrs dilakukan.
Terkait dg luasnya cakupan kewajiban pemerintah kpd masyarakat, barangkali ada baiknya jg jika dikaji apakah PK BLU juga dpt diterapkan thdp b/j yg bersifat mandatory, yg mrpkn perintah regulasi bhw b/j tsb harus disediakan dan swasta tdk boleh memasukinya, al : KTP, SIM, akte nikah, passport, sertifikasi tanah, dan bahkan KPPN . Demikian pula halnya dg karakteristik satker pemerintah yg bersifat regulator apakah bisa menerapkan PK BLU.
Kami selaku generasi yg lebih muda dari Bapak, yg tidak terlibat secara langsung dalam perumusan PP 23/2005 dan bahkan mengalami kesulitan utk mengetahui naskah akademis dari PP dimaksud, kadang beranggapan bahwa penerapan PK BLU harus berdasarkan pd apa yg diatur dlm PP tsb dan bersikap bhw kita tdk dapat menerapkan PK BLU yg berbeda dari yg diatur dlm PP tsbt.
Kalau kondisi tersebut di atas dibiarkan berlarut-larut, saya kuatir bukan hanya dikenal corporate like, BLU like, bahkan tdk menutup kemungkinan akan dikenal UU 17/2003 like dan UU 1/2004 like.

Demikian Pak, atas tanggapannya diucapkan terima kasih

Sudarso

www.mskosim.com said...

Pak Siswo yang terhormat
Salam jumpa.
Tulisan bapak sangat menarik dan mencerahkan/ kami menunggu mudah mudahan idea cemerlang bapak segra terwujud bagi kemajuan BLU sendiri. Yang dibutuhkan tentu kebijakan tertulis.... Yang ke dua pak Sis bagaimana memisahkan kantong APBN BLU dengan APBN Kementerian teknik.. Ini penting

mskosim
www.mskosim/com

siswo suyanto said...

Yth. Pak Kosim,

Terima kasih atas kunjungan Bapak. Saya berusaha menyampaikan gagasan yang sementara ini belum sempat dipahami bersama. Ide lahirnya BLU, secara konsepsi adalah seperti yang saya kemukakan di atas. Memang seharusnya setelah lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, segera diikuti dengan berbagai ketentuan untuk merealisasikan gagasan dimaksud. Dalam hal ini memang telah lahir PP.23/ 2005 maupun beberapa ketentuan teknis lainnya. Namun bila diamati, PP tersebut tampaknya memang belum memenuhi kebutuhan, terutama dari sudut kejelasan operasionalisasi gagasan.

Nah, tampaknya yang diperlukan adalah klarifikasi gagasan tentang lembaga tersebut, sehingga implementasinya dapat dilakukan dengan benar. Berbagai pihak: kementrian keuangan, lembaga legislatif, maupun para pemeriksa pada umumnya masih terjebak dengan pemikiran bahwa BLU adalah satker pemerintah, sehingga perlakuan mereka terhadap BLU tidak berbeda dengan satker pemerintah lainnya baik dalam teknik perencanaan kegiatan, penganggaran, juga dalam penyelenggaraan kegiatannya yang berimplikasi terhadap operasionalisasi anggaran dan treasurynya.Inilah yang harus diperjelas.

Saya mengharapkan tulisan berikutnya akan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana gagasan BLU tersebut harus ditrapkan dalam sistem keuangan negara di Indonesia.

Wassalam,

SS

Unknown said...

assalaamu'alaikum..
terimaksih pak atas tanggapan yang telah bapak brikan lewat facebook, soal kenapa BPK meneruskan proses penyimpangan ke penegak hukum dan bukannya ke pemerintah, saya sepakat atas penjelasan bapak, mengenai terkait pernyataan bapak bahwa "pertanggungjawaban keuangan negara merupakan pertanggungjawaban politis" saya kurang bisa memahami. bukankah semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan negara selalu diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tentang APBN dan juga pertanggungjawabannya kan menggunakan nomenklatur jenis UU, dan ketika terkait dengan UU berarti ada proses hukum atas penyimpangan yang terjadi dan ada pengturan sanksi baik pidana ataupun yang lainnya ketika timbul pelanggaran. kalau begitu bukankah pertanggungjawaban keuangan negara sudah masuk ke dalam ranah hukum berikut dengan bentuk pertanggungjawabannya
sebelumnya terimakasih atas penjelasan bapak, dan senang bisa berdiskusi dengan bapak.

morintika said...

mohon tanggapan tulisan saya di http://morintika.wordpress.com/ terima kasih..

Unknown said...

Numpang saja, setelah saya baca Buku "Prinsip Keuangan Negara dalam Paket Rancangan Undang-undang Bidang Keuangan Negara" oleh Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Pokok Keuangan Negara, Departemen Keuangan, 2001, BLU hendak diatur dengan Undang-Undang. Kenapa hanya puncaknya saja yang diatur dengan Undang-undang? Kok tidak seluruhnya sekalian dalam UU tentang BLU yang terpisah dari UU Perbendaharaan Negara?